Disdukcapil Pangkep Hadirkan Aplikasi ICore, Permudah Layanan Adminduk
Senin, 25 Juli 2022 - 16:57 WIB
loading...
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau saat menghadiri acara peluncuran aplikasi ICore. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A
A
A
PANGKEP - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangkep meluncurkan aplikasi berbasis android bernama ICore, Senin (25/7/2022). Aplikasi ini akan memberi kemudahan layanan administrasi kependudukan (adminduk) .
Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan menyampaikan, aplikasi identitas kependudukan digital ini untuk mempermudah masyarakat dalam membawa dokumen kependudukannya.
Baca juga:9 OPD Pemkab Pangkep Diberi Akses Data Kependudukan
Ia mengatakan, dengan aplikasi ini, masyarakat Pangkep tidak perlu lagi datang di kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan .
"Yang penting ada signal dan kouta internet,melalui aplikasi ICore, semua layanan kependudukan sudah bisa didapatkan kecuali perekaman dan cetak KTP serta KIA," ucapnya usai peluncuran di ruang pola kantor Bupati Pangkep, Senin (25/7/2022).
Ia menuturkan, hampir seluruh pengurusan layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui aplikasi ICore, kecuali perekaman e-KTP dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk dua layanan tersebut, pemohon harus tetap dilayani secara langsung oleh petugas Disdukcapil.
Baca juga:Bappenas Jadikan Pangkep Major Project Pengelolaan Garam
Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan menyampaikan, aplikasi identitas kependudukan digital ini untuk mempermudah masyarakat dalam membawa dokumen kependudukannya.
Baca juga:9 OPD Pemkab Pangkep Diberi Akses Data Kependudukan
Ia mengatakan, dengan aplikasi ini, masyarakat Pangkep tidak perlu lagi datang di kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan .
"Yang penting ada signal dan kouta internet,melalui aplikasi ICore, semua layanan kependudukan sudah bisa didapatkan kecuali perekaman dan cetak KTP serta KIA," ucapnya usai peluncuran di ruang pola kantor Bupati Pangkep, Senin (25/7/2022).
Ia menuturkan, hampir seluruh pengurusan layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui aplikasi ICore, kecuali perekaman e-KTP dan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk dua layanan tersebut, pemohon harus tetap dilayani secara langsung oleh petugas Disdukcapil.
Baca juga:Bappenas Jadikan Pangkep Major Project Pengelolaan Garam
Lihat Juga :