KPU: Satu Bapaslon Pilwali Surabaya Terinfeksi COVID-19

Rabu, 09 September 2020 - 14:47 WIB
ILustrasi COVID-19. Foto/Dok
SURABAYA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Divisi Hukum Suprayitno menyebut, salah satu bakal calon peserta Pilwali Surabaya 2020 terinfeksi COVID-19 berdasarkan hasil swab test yang dilaksanakan di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Namun dia tidak bersedia mengungkap apakah yang positif COVID-19 itu dari bakal paslon Machfud Arifin-Mujiaman atau Eri Cahyadi-Armuji. (Baca juga: Tes Kesehatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditunda, PDIP Minta KPU Transparan )

“Hari ini kami (KPU Surabaya) baru menerima surat hasil swab test dari RSUD Soetomo. Jika menilik surat itu, salah satu bakal pasangan calon positif COVID-19. Saya bisa menyebut siapa yang positif COVID-19. Saya juga tidak bisa menyebut gejala apa saja. Soal gejala apakah orang tanpa gejala (OTG) atau tidak, itu sudah ranah dokter yang menangani,” kata Soeprayitno, Rabu (9/9/2020). (Baca juga: Kapasitas Testing Covid-19 di Jawa Masih Rendah dan Jauh di Bawah Standar WHO )



Pria berkacamata ini menjelaskan, alasan KPU Surabaya baru bisa memberikan keterangan saat ini karena belum memiliki landasan kuat. Menurutnya, KPU tidak bisa memberi keterangan yang tidak berbasis data yang valid dan akurat. “Tidak bisa kami memberi pernyataan hanya karena kabarnya-kabarnya saja. Harus ada data. Jadi bukannya kami tidak transparan, tetapi kami sangat hati-hati sekali dalam menyampaikan ke publik," kata dia.

Seiring dengan surat dari RSUD dr Soetomo Surabaya tentang hasil swab tersebut, pihaknya akan mengirim surat ke salah satu bakal paslon tersebut agar melakukan isolasi mandiri terhitung sejak 7 hingga 17 September 2020. Isolasi mandiri tidak hanya untuk bacawali, tapi bacawawalinya juga. “Permintaan isolasi mandiri bakal paslon tersebut merupakan masukan dari pihak RSUD dr. Soetomo Surabaya,” tandas Nano, sapaan karib Soeprayitno.

Dia mengatakan, antara tanggal 18-19 September akan dilakukan swab ulang pada yang positif COVID-19 tersebut. Jika hasilnya sudah negatif, bisa dilanjutkan pemeriksaan kesehatan bakal paslon. Namun, jika hasilnya positif, isolasi mandiri ditambah tiga hari lagi.

“Bakal calon yang positif COVID-19, tidak berpengaruh pada penetapan calon. Sesuai dengan aturan KPU, calon bisa gugur ketika berhalangan tetap dan juga terjerat kasus pidana yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Surabaya, Anas Karno menyatakan bahwa, pada Senin (7/9/2020), Eri Cahyadi dan Armuji telah menjalani swab PCR di RSUD dr Soetomo. “Kami sudah mendapat pengumuman bahwa Mas Eri dan Cak Armuji negatif COVID-19 sesuai swab test,” kata dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content