Inspektorat Lampung Utara Telurusi Pembelian Alat Rapid Test Rp 1,4 M

Rabu, 09 September 2020 - 05:00 WIB
Kantor Inspektorat Lampung Utara. Diduga ada kejanggalan, pembelian alat rapid test Rp1,4 miliar diselidiki. Foto/SINDOnews/Jimi Irawan
KOTA BUMI - Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Lampung , membentuk tim guna mendalami proses pembelian alat rapid test oleh Dinas Kesehatan setempat sebanyak 1.952 buah dengan anggaran Rp1,4 miliar.

Sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Lampung Utara memiliki kewenangan dalam mengawasi dan memberikan bimbingan dalam penggunaan anggaran COVID -19. (BACA JUGA: Disnaker Cimahi Intruksikan 274 Perusahaan Gelar Rapid Test Semua Karyawan )



“Kami sudah bentuk tim untuk menyikapi pembelian alat rapid tes di Dinas Kesehatan Lampung Utara,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Mankodri, Selasa (8/9/2020). (BACA JUGA: Gugus Tugas Waspadai Klaster Pilkada Serentak di Jabar )

Tugas tim yang dibentuk, ujar Inspektur, bertugas melakukan pendalaman mengenai proses pengadaan alat rapid tes tersebut, mulai dari anggaran, jumlah yang dibeli, jenis barang, hingga sistem pembeliannya. (BACA JUGA: Heboh di Garut Lambang Negara Diubah dan Buat Mata Uang Sendiri )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!