Inspektorat Lampung Utara Telurusi Pembelian Alat Rapid Test Rp 1,4 M
Rabu, 09 September 2020 - 05:00 WIB
Menurut Mankodri, jika dari hasil pendalaman yang dilakuan tim ditemukan ada indikasi penyimpangan, maka akan diteruskan ke aparat penegak hukum. “Kalau ditemukan penyimpangan, akan kita serahhkan ke penegak hukum,” ujar dia.
Mankodri juga memastikan dalam tempo 10 hari ke depan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung.
Sepertinya keberadaan Inspektorat terkesan ‘dicueki’ dalam proses penggunaan anggaran COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Sebab, semestinya Dinkes Lampung Utara melakukan koordinasi serta meminta pendampingan dalam proses penggunaan anggaran Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak Maret 2020 lalu.
Mankodri juga memastikan dalam tempo 10 hari ke depan, proses pendalaman yang dilakukan tim akan rampung.
Sepertinya keberadaan Inspektorat terkesan ‘dicueki’ dalam proses penggunaan anggaran COVID-19 oleh Dinas Kesehatan Lampung Utara.
Sebab, semestinya Dinkes Lampung Utara melakukan koordinasi serta meminta pendampingan dalam proses penggunaan anggaran Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan Lampung Utara ternyata telah membeli sekitar 1.925 pcs alat rapid tes sejak Maret 2020 lalu.
Lihat Juga :