Aminullah Serahkan KUA PPAS APBK Perubahan 2020 ke DPRK
Selasa, 08 September 2020 - 18:47 WIB
Penurunan tersebut terjadi akibat menurunnya target BLUD Rumah Sakit Umum Meuraxa disebabkan adanya Permenkes tentang rujukan berjenjang dan berkurangnya pasien akibat Covid-19,” jelasnya.
Kemudian, Dana perimbangan Tahun Anggaran 2020 yang diestimasikan oleh Pemko Banda Aceh sebesar Rp791,127.869.000,- menurun sebesar Rp76,253.747.000,- atau minus sebesar -9,64 persen sehingga menjadi Rp714,874.122.000.
Aminullah menjelaskan penurunan tersebut bersumber dari berkurangnya alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai SKB dua menteri dan PMK nomor 35 Tahun 2020.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diestimasikan pada Tahun Anggatan 2020 sebesar Rp314.697.517.882,- mengalami peningkatan sebesar Rp5.325.706.414,- sehingga menjadi Rp320.023.224.296,- atau meningkat 1,69 persen.
Peningkatan tersebut bersumber dari dana BOS Pusat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah.
Wali Kota menyebutkan, perubahan anggaran tersebut diajukan sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan di tengah pendemi Covid-19.
“Pihaknya juga berharap kepada Anggota DPRK melalui Badan Anggaran agar dapat melakukan pembahasan bersama sama dengan TAPK melalui komunikasi dan sinergitas yang baik sesuai mekanisme yang ada dan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk kemudian dapat disahkan menjadi dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020.
Kemudian, Dana perimbangan Tahun Anggaran 2020 yang diestimasikan oleh Pemko Banda Aceh sebesar Rp791,127.869.000,- menurun sebesar Rp76,253.747.000,- atau minus sebesar -9,64 persen sehingga menjadi Rp714,874.122.000.
Aminullah menjelaskan penurunan tersebut bersumber dari berkurangnya alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sesuai SKB dua menteri dan PMK nomor 35 Tahun 2020.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diestimasikan pada Tahun Anggatan 2020 sebesar Rp314.697.517.882,- mengalami peningkatan sebesar Rp5.325.706.414,- sehingga menjadi Rp320.023.224.296,- atau meningkat 1,69 persen.
Peningkatan tersebut bersumber dari dana BOS Pusat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah.
Wali Kota menyebutkan, perubahan anggaran tersebut diajukan sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan di tengah pendemi Covid-19.
“Pihaknya juga berharap kepada Anggota DPRK melalui Badan Anggaran agar dapat melakukan pembahasan bersama sama dengan TAPK melalui komunikasi dan sinergitas yang baik sesuai mekanisme yang ada dan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk kemudian dapat disahkan menjadi dokumen Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020.
(ars)
tulis komentar anda