Pandemi COVID-19, Protokol Keamanan Pribadi Harus Dipatuhi Warga
Minggu, 03 Mei 2020 - 20:37 WIB
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan. SE tersebut ditandatangani Risma pada 30 April 2020 dengan nomor : 300/4157/436.8.4/2020 untuk bisa lebih ketat dalam menjaga kota.
Risma mengatakan, dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga Kota Pahlawan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan beberapa arahan. Di antaranya, mengantisipasi dengan membatasi aktifitas pada malam hari. Terutama untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan pada siang hari.
“Bapak ibu kami minta untuk warga Surabaya agar mengantisipasi dengan membatasi aktivitas malam hari. Untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan siang hari,” kata Risma melalui surat edarannya, Minggu (3/5/2020).
Menurut dia, bagi para ibu dan anak perempuan juga diimbau agar tidak menggunakan perhiasan atau properti yang mengundang tindak kejahatan. Berikutnya, apabila berkendara agar tidak melewati jalur yang sepi utamanya pada malam hari.
“Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan,” jelas dia.
Bahkan, kata dia, ketika mengambil uang di ATM, warga disarankan agar ditemani oleh saudara maupun teman agar tidak sendirian. Termasuk ketika memarkir kendaraan, baik roda dua atau pun roda empat diharapkan untuk memasang pengaman ganda.
“Saat bepergian keluar rumah mohon dipastikan pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Eddy Christijanto mengatakan, SE tersebut dikirimkan kepada para camat, lurah, ketua LPMK dan ketua RT/RW se-Surabaya. Hal itu bertujuan agar informasi tersebut dapat secara masif disebarluaskan.
“Ini kami lakukan untuk mencegah kriminal dan menciptakan keamanan bagi warga,” kata dia.
Risma mengatakan, dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan dan kenyamanan warga Kota Pahlawan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan beberapa arahan. Di antaranya, mengantisipasi dengan membatasi aktifitas pada malam hari. Terutama untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan pada siang hari.
“Bapak ibu kami minta untuk warga Surabaya agar mengantisipasi dengan membatasi aktivitas malam hari. Untuk belanja kebutuhan pokok dapat dilakukan siang hari,” kata Risma melalui surat edarannya, Minggu (3/5/2020).
Menurut dia, bagi para ibu dan anak perempuan juga diimbau agar tidak menggunakan perhiasan atau properti yang mengundang tindak kejahatan. Berikutnya, apabila berkendara agar tidak melewati jalur yang sepi utamanya pada malam hari.
“Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan,” jelas dia.
Bahkan, kata dia, ketika mengambil uang di ATM, warga disarankan agar ditemani oleh saudara maupun teman agar tidak sendirian. Termasuk ketika memarkir kendaraan, baik roda dua atau pun roda empat diharapkan untuk memasang pengaman ganda.
“Saat bepergian keluar rumah mohon dipastikan pintu dan pagar rumah dalam keadaan terkunci,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Eddy Christijanto mengatakan, SE tersebut dikirimkan kepada para camat, lurah, ketua LPMK dan ketua RT/RW se-Surabaya. Hal itu bertujuan agar informasi tersebut dapat secara masif disebarluaskan.
“Ini kami lakukan untuk mencegah kriminal dan menciptakan keamanan bagi warga,” kata dia.
(nth)
tulis komentar anda