Swab Test, Seorang Calon Bupati Ngada NTT Positif COVID-19
Selasa, 08 September 2020 - 14:47 WIB
Terpisah, Ketua KPU NTT, Thomas Dahu ketika dikonfirmasi terkait kasus COVID-19 yang dialami oleh salah satu calon bupati asal Kabupaten Ngada membenarkan informasi tersebut. (Baca juga: Aksi KAMI di Gedung Sate Ricuh, Massa Usir Kelompok Tandingan)
Menurutnya, sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, jika terdapat calon yang positif maka pemeriksaan kesehatan pasangan calon ditunda. "Pemeriksaan administrasi dokumen pencalonan juga ditunda. Tunda sampai dengan hasil pemeriksaan swab negatif. Yang ditunda hanya bakal pasangan calon bersangkutan. Pasangan calon lain yang negatif tetap melanjutkan pemeriksaan kesehatan," tandasnya.
Thomas menjelaskan, penundaan pemeriksaan kesehatan juga akan menunda verifikasi dokumen pencalonan bagi paslon yang positif COVID-19. Jika pada akhirnya pemeriksaan swab dinyatakan negatif, maka tahapan baru dilanjutkan yaitu pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati maupun bakal pasangan calon wakil bupati, diteruskan dengan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan.
Balon bupati yang dinyatakan positif COVID-19 itu kini menjalani isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Kupang setelah diantar tim Gugus Tugas. Diketahui, sebelumnya salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ngada tak hadir secara lengkap saat mendaftar ke KPUD Ngada pada Jumat (4/9/2020) lalu. Saat itu pasangan Kristo Loko dan Emanuel Dopo hanya diwakili oleh Emanuel Dopo selaku calon wakil bupati. Sedangkan calon bupati, Kristo Loko tak menghadiri proses pendaftaran di KPUD Ngada karena hasil rapid test reaktif.
Menurutnya, sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, jika terdapat calon yang positif maka pemeriksaan kesehatan pasangan calon ditunda. "Pemeriksaan administrasi dokumen pencalonan juga ditunda. Tunda sampai dengan hasil pemeriksaan swab negatif. Yang ditunda hanya bakal pasangan calon bersangkutan. Pasangan calon lain yang negatif tetap melanjutkan pemeriksaan kesehatan," tandasnya.
Thomas menjelaskan, penundaan pemeriksaan kesehatan juga akan menunda verifikasi dokumen pencalonan bagi paslon yang positif COVID-19. Jika pada akhirnya pemeriksaan swab dinyatakan negatif, maka tahapan baru dilanjutkan yaitu pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati maupun bakal pasangan calon wakil bupati, diteruskan dengan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan.
Balon bupati yang dinyatakan positif COVID-19 itu kini menjalani isolasi di salah satu rumah sakit di Kota Kupang setelah diantar tim Gugus Tugas. Diketahui, sebelumnya salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Ngada tak hadir secara lengkap saat mendaftar ke KPUD Ngada pada Jumat (4/9/2020) lalu. Saat itu pasangan Kristo Loko dan Emanuel Dopo hanya diwakili oleh Emanuel Dopo selaku calon wakil bupati. Sedangkan calon bupati, Kristo Loko tak menghadiri proses pendaftaran di KPUD Ngada karena hasil rapid test reaktif.
(shf)
Lihat Juga :