Sediakan Tempat untuk Pakai Narkoba, Bandar di Musirawas Dibekuk

Selasa, 08 September 2020 - 13:14 WIB
“Tersangka memang terkenal lincah dalam menjalani aksinya, namun timnya berhasil menemukan barang bukti yang disimpan di atap rumah setelah 1 jam penggeledahan,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka Erik ditangkap bersama dua anak buahnya, yakni Jimi (29) dan Kekal (43) di sebuah pondok seberang sungai. (Baca juga: Tes ASN OKU di Tengah COVID, Panitia Siapkan Ruangan Khusus)

“Kebetulan para tersangka ini menjalankan bisnis haramnya di sebuah pondok di seberang sungai, yang disediakan juga perahu dan tempat untuk memakai narkoba,” jelasnya.

Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 49 gram, ganja 1,37 gram, timbangan digital, klip plastik dan dua bekas klip bekas berisi sabu. (Baca juga: Pikap Ngerem Mendadak, Tiga Mobil Tabrakan Beruntun di Palembang)

“Dari keterangan para tersangka barang bukti yang diamankan didapatkan dari luar Kabupaten Musi Rawas. Kini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besarnya,” pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!