Sediakan Tempat untuk Pakai Narkoba, Bandar di Musirawas Dibekuk

Selasa, 08 September 2020 - 13:14 WIB
Sediakan Tempat untuk Pakai Narkoba, Bandar di Musirawas Dibekuk. Foto/SINDOnews/Era
MUSIRAWAS - Satuan Narkoba Polres Musirawas berhasil meringkus 4 pengedar narkoba di Kecamatan Tugomulyo dan Kecamatan Megang Sakti.

Keempat tersangka yaitu, Jun (29) warga F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Jimi (29), Erik (32) dan Kekal (43) warga Dusun V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Selasa (8/9/2020).



Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy didampingi Kasat Narkoba AKP Haerudin mengatakan, keempat tersangka diringkus berdasarkan informasi masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil ditangkap.

Tersangka Jun, ditangkap di rumahnya dan sudah beberapa kali dilakukan pengerebakan namun selalu petugas kerap gagal mendapatkan barang bukti. Tersangka adalah resedivis kasus narkoba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!