Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Diancam Denda: Mulai Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta

Selasa, 08 September 2020 - 09:08 WIB
Sementara untuk pengelola atau penanggungjawab terminal, pelabuhan, bandar udara, toko, apotek, cafe, pasar modern, rumah makan, restoran, tempat wisata dan area publik lainnya dikenakan sanksi denda paling banyak Rp10 juta.

Sedangkan kepada pelaku usaha perhotelan ataupun penginapan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda uang tunai maksimal Rp20 juta. "Perwali ini belum fix, masih perlu kita revisi lagi," tegasnya. Baca Lagi : Disdik Diminta Cari Solusi Bantuan untuk Guru Sukarela

Menanggapi itu, Ketua PHRI Makassar, Kwandi Salim meminta agar perwali ini tidak hanya fokus memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tetapi juga pada pemberian edukasi kepada masyarakat. "Saya tekankan tadi jangan perwali itu di titik fokuskan pada sanksinya. Bagus kalau lebih banyak kita diedukasi daripada diberikan sanksi," harapnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!