Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Diancam Denda: Mulai Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta

Selasa, 08 September 2020 - 09:08 WIB
"Terutama di tempat-tempat kumpul yang rawan memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 , sehingga di perwali ini sudah mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Sabri, kemarin.

Dalam Perwali 51/2020, disebutkan ada beberapa sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan. Khusus masyarakat umum, ada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda uang tunai maksimal Rp100 ribu. Baca Juga : Kasus COVID-19 Melandai, Dinkes Massifkan Pemeriksaan Swab

Sedangkan untuk pelaku usaha pasar rakyat, warung makan, hingga pedagang kaki lima juga dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi denda maksimal Rp300 ribu.

Begitu pula dengan pelaku usaha lainnya. Selain denda teguran lisan, tertulis dan penghentian kegiatan sementara. Mereka juga disanksi denda berupa uang tunai. Nilainya berbeda. Bergantung jenis usaha.

Khusus pelaku usaha, pengelola, penyelenggera atau penanggungjawab transportasi umum diberikan sanksi denda maksimal Rp500 ribu dan pelaku usaha industri Rp5 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!