Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Diancam Denda: Mulai Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta

Selasa, 08 September 2020 - 09:08 WIB
loading...
Pelanggar Protokol Kesehatan...
Pemkot Makassar menyiapkan sanksi denda berupa uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar menyiapkan sanksi denda berupa uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha tapi juga masyarakat umum. Baca : Perwali 53 Jadi Regulasi Protokol Kesehatan di Pesta Pernikahan

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin telah menandatangani dua peraturan wali kota (perwali) yang memuat terkait sanksi denda. Hanya tinggal disosialisasikan sebelum diberlakukan di pubik.

Keduanya yakni, Perwali 51/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 . Serta, Perwali 53/2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Kota Makassar.

Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa poin penting yang tertuang dalam perwali ini. Salah satunya menyangkut denda. Sehingga kedua perwali ini penting untuk disosialisasikan terlebih dulu untuk menghindari adanya penolakan di masyarakat.

"Terutama di tempat-tempat kumpul yang rawan memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 , sehingga di perwali ini sudah mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Sabri, kemarin.

Dalam Perwali 51/2020, disebutkan ada beberapa sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan. Khusus masyarakat umum, ada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda uang tunai maksimal Rp100 ribu. Baca Juga : Kasus COVID-19 Melandai, Dinkes Massifkan Pemeriksaan Swab

Sedangkan untuk pelaku usaha pasar rakyat, warung makan, hingga pedagang kaki lima juga dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi denda maksimal Rp300 ribu.

Begitu pula dengan pelaku usaha lainnya. Selain denda teguran lisan, tertulis dan penghentian kegiatan sementara. Mereka juga disanksi denda berupa uang tunai. Nilainya berbeda. Bergantung jenis usaha.

Khusus pelaku usaha, pengelola, penyelenggera atau penanggungjawab transportasi umum diberikan sanksi denda maksimal Rp500 ribu dan pelaku usaha industri Rp5 juta.

Sementara untuk pengelola atau penanggungjawab terminal, pelabuhan, bandar udara, toko, apotek, cafe, pasar modern, rumah makan, restoran, tempat wisata dan area publik lainnya dikenakan sanksi denda paling banyak Rp10 juta.

Sedangkan kepada pelaku usaha perhotelan ataupun penginapan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda uang tunai maksimal Rp20 juta. "Perwali ini belum fix, masih perlu kita revisi lagi," tegasnya. Baca Lagi : Disdik Diminta Cari Solusi Bantuan untuk Guru Sukarela

Menanggapi itu, Ketua PHRI Makassar, Kwandi Salim meminta agar perwali ini tidak hanya fokus memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tetapi juga pada pemberian edukasi kepada masyarakat. "Saya tekankan tadi jangan perwali itu di titik fokuskan pada sanksinya. Bagus kalau lebih banyak kita diedukasi daripada diberikan sanksi," harapnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Rekomendasi
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Biaya Minimal Hidup...
Biaya Minimal Hidup Layak di Jakarta Rp15 Juta per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved