Bandar Pil Kucing Digerebek Polisi

Senin, 07 September 2020 - 14:13 WIB
Kemudian pelaku dijual kepada pelajar dan pengamen jalanan seharga Rp2.000 per bijinya.

"DM pernah dihukum selama 2 tahun dengan kasus yang sama, yakni peredaran pil kucing tersebut," kata Kapolresta Pasuruan AKBP Arman.

Kini petugas kepolisian masih mengejar bandar besar, di mana identitas pelaku sudah dikantongi polisi.

Sementara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!