Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka, Bukan Karena Video Viral tapi Kasus Pelecehan di Kamar Kos

Kamis, 17 April 2025 - 17:51 WIB
Di dalam kamar kost itulah, korban dilecehkan oleh sang dokter. Saat itu korban melakukan perlawanan dan akhirnya membuat laporan polisi.

"Nah ketika di dalam kamar kos ini, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu, dan bagian tertentu lainnya dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ujarnya.

Baca juga: Priguna Dokter PPDS Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung

Atas perbuatannya, MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," jelas Hendra.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!