Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka, Bukan Karena Video Viral tapi Kasus Pelecehan di Kamar Kos

Kamis, 17 April 2025 - 17:51 WIB
loading...
Dokter Kandungan di...
Dokter kandungan insial MSF (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di kamar kosnya kepada pasien. FOTO/IST
A A A
BANDUNG - Dokter kandungan insial MSF (33) ternyata melakukan tindakan pelecehan seksual di kamar kosnya kepada sang pasien. MSF kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, penetapan tersangka MSF atas laporan yang dilayangkan korban AED (24). Status tersangkanya bukan terkait video viralnya yang dia juga melakukan asusila kepada pasiennya di ruang praktik. Sebelumnya viral rekaman CCTV, MSF melakukan pelecehan seksual ketika melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil.

Hendra menceritakan, pelecehan seksual ini terjadi bermula ketika tersangka melakukan suntik vaksin kepada korban di rumah orang tuanya. Setelah selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke kosnya.



"MSF melakukan suntik vaksin kepada korban yang berusia 24 tahun ini, yang dilakukan di luar klinik, yaitu di kediaman orang tua korban," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

"Kemudian tersangka ini akan pulang dan meminta untuk diantarkan ke kos-kosan si tersangka itu," imbuhnya.

Ketika sampai di depan kosan, korban lalu membayar jasa dari suntik vaksin tadi. Namun saat itu korban menolak dan meminta penyelesaian pembayaran dilakukan di dalam kos.

Di dalam kamar kost itulah, korban dilecehkan oleh sang dokter. Saat itu korban melakukan perlawanan dan akhirnya membuat laporan polisi.

"Nah ketika di dalam kamar kos ini, tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu, dan bagian tertentu lainnya dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan," ujarnya.

Baca juga: Priguna Dokter PPDS Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung

Atas perbuatannya, MSF dijerat Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," jelas Hendra.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
Aljazair dan Austria...
Aljazair dan Austria Lolos Dramatis usai Bermain Imbang 3-3 di Laga Penuh Drama
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
JAECOO Catat 20.000...
JAECOO Catat 20.000 Pengiriman J5 EV di Indonesia, Ini Target Selanjutnya
Berita Terkini
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Infografis
Gisella Anastasia Alias...
Gisella Anastasia Alias Gisel jadi Tersangka Kasus Video Porno
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved