PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 22 April 2025 - 08:00 WIB
Keringanan 50% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2010 – 2012

Keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% yang telah diberikan melalui Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Untuk memberikan kemudahan lebih lanjut, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat. Pertama pembebasan bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025.

Kedua, pembebasan bunga keterlambatan pembayaran bagi PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2024, termasuk bagi mereka yang telah melunasi pokok pajak namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan.

Dengan adanya insentif ini Pemprov DKI berharap dapat meringankan beban Wajib. "Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program insentif ini sebelum periode berakhir," ucap Morris Danny.

Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau mengacu pada Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui situs berikut: https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB0031281.pdf
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!