PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 22 April 2025 - 08:00 WIB
Insentif pengurangan pokok pajak ini diberikan secara otomatis oleh sistem, dengan ketentuan yaitu pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp0) dan pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut:

PBB-P2 Tahun Pajak 2025

Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025.

Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025.

Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2020 – 2024

Keringanan 5% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025.

PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2019
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!