Hasil Tes Kejiwaan Guru Cabul Keluar, Polisi: Diungkap di Persidangan
Jum'at, 04 September 2020 - 19:55 WIB
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar sudah mengantongi hasil tes kejiwaan atau psikologis tersangka AM, guru mengaji yang mencabuli beberapa muridnya di Kecamatan Biringkanaya.
Meski begitu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengaku belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan psikologis pria berusia 60 tahun tersebut. Pastinya, hasil tes akan dijadikan fakta hukum baru di persidangan kelak.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa psikolog. Sekarang lagi perampungan berkas perkara untuk dilimpah ke jaksa penuntut umum (JPU). (Hasilnya) rahasia khusus untuk kepentingan sidik," kata Agus kepada SINDOnews, Jumat (4/9/2020).
Dia menyebutkan surat pemeriksaan dilayangkan pihaknya ke lembaga psikologis di Makassar, sejak Sabtu 29 Agustus 2020 lalu. Setelah beberapa hari menanti, AM akhirnya dibawa guna pemeriksaan kondisi kejiwaan, pekan lalu.
Hasil pemeriksaan itu, akan dirangkum dalam pemberkasan tersangka sebelum diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Makassar , untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan. Agus menjamin hasil tes tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan.
Agus bilang, kemungkinan besar hasil tes yang masih dirahasiakan tersebut, akan jadi bahan pertimbangan untuk memperberat hukuman tersangka. "Pasalnya tetap pada persangkaan awal. Hasil (tes psikologis) nanti diungkap di persidangan," bebernya.
Penyidik sendiri mempersangkakan AM dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda lebih kurang Rp5 miliar.
Meski begitu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengaku belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan psikologis pria berusia 60 tahun tersebut. Pastinya, hasil tes akan dijadikan fakta hukum baru di persidangan kelak.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa psikolog. Sekarang lagi perampungan berkas perkara untuk dilimpah ke jaksa penuntut umum (JPU). (Hasilnya) rahasia khusus untuk kepentingan sidik," kata Agus kepada SINDOnews, Jumat (4/9/2020).
Dia menyebutkan surat pemeriksaan dilayangkan pihaknya ke lembaga psikologis di Makassar, sejak Sabtu 29 Agustus 2020 lalu. Setelah beberapa hari menanti, AM akhirnya dibawa guna pemeriksaan kondisi kejiwaan, pekan lalu.
Hasil pemeriksaan itu, akan dirangkum dalam pemberkasan tersangka sebelum diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Makassar , untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan. Agus menjamin hasil tes tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sudah berjalan.
Agus bilang, kemungkinan besar hasil tes yang masih dirahasiakan tersebut, akan jadi bahan pertimbangan untuk memperberat hukuman tersangka. "Pasalnya tetap pada persangkaan awal. Hasil (tes psikologis) nanti diungkap di persidangan," bebernya.
Penyidik sendiri mempersangkakan AM dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda lebih kurang Rp5 miliar.
(luq)
tulis komentar anda