HKI Keluhkan Maraknya Premanisme Berkedok Ormas

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:57 WIB
"Karena dia tidak melakukan hal-hal yang menjadi kewajibannya dan tidak menanggapi surat somasi, ya dilakukan eksekusi," tuturnya.

Meskipun perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk menarik kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum dan pengadilan, namun faktanya banyak debitur bersikap tidak kooperatif dan malah melakukan intimidasi terhadap perusahaan pembiayaan.

Setelah ditelusuri, banyak debitur yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat yang didirikan oleh individu atau kelompok masyarakat, yang memengaruhi anggotanya dalam melakukan pembayaran cicilan serta menghalangi proses eksekusi.

"Nah, pada saat eksekusi dilakukan, yang terjadi kita diintimidasi sama komunitas, rupanya debitur sudah bergabung di situ," katanya.

Sejalan dengan Suwandi, Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman mengaku intimidasi yang dilakukan ormas dalam eksekusi unit kendaraan nasabah dapat berdampak pada kenaikan kredit macet.

"Dampak yang dirasakan bagi multifinance bila muncul kredit macet dari nasabah, salah satunya yakni berpengaruh ke angka NPF perusahaan. Rasio NPF menjadi salah satu hal penting sebagai bentuk upaya perusahaan dalam menjaga kesehatan portofolionya," ucapnya.

Dampak berantainya, kenaikan kredit macet ini tentu akan berdampak pada kemampuan perusahaan pembiayaan dalam melakukan kewajiban pembayaran pinjaman kepada perbankan, di mana pinjaman perusahaan pembiayaan banyak berasal dari perbankan.

Kondisi ini tentu saja membuat perusahaan pembiayaan lebih selektif dan berpikir dua kali untuk menyalurkan pembiayaan ke daerah yang rawan konflik dengan ormas atau LSM. Seretnya pembiayaan kendaraan ujung-ujungnya akan mengganggu perekonomian juga karena salah satu pendapatan pemerintah daerah masih mengandalkan pajak kendaraan bermotor. Selain itu aktivitas usaha masyarakat juga akan terganggu karena mereka kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.

Oleh sebab itu, bila ada selisih paham, sudah seharusnya diselesaikan berdasarkan prosedur penyelesaian yang telah diatur oleh OJK, bukan dengan meminta perlindungan dibalik ormas atau LSM.

"Dalam hal ini POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan & UU Jaminan Fidusia," tukasnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content