3 Anggota Sindikat Curanmor Asal Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

Jum'at, 04 September 2020 - 15:39 WIB
Untuk itu, pihaknya menyarankan masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor. Pastikan jika kendaraan tersebut memiliki surat-surat hingga nomor mesin dan nomor kendaraan yang asli. (Baca juga: Mabes Polri Bersama Polda Kepri Tangkap Pengedar 7 Kg Sabu )

"Bagi para pembeli kendaraan bermotor khususnya dalam posisi kendaraan bekas, harus dicek nomor rangka dan mesinnya. Karena saat registrasi akan dilakukan identifikasi nomer nanti akan digesek," pesan Truno. (Baca juga: Cegah COVID-19, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Ajak Senam )

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Tersangka Shafa dan Khotib dikenai pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka Yono dijerat pasal 263, junto pasal 266, junto pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan penadahan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!