Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB
Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, dengan adanya restrukturisasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah tersebut berubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan.

Adanya perubahan ini bertujuan untuk:

♦ Mempermudah pemungutan pajak

♦ Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional

♦ Meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Jasa Perhotelan bukan hanya sebagai kewajiban pajak, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Dengan pajak ini, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan perhotelan, mendorong pertumbuhan industri pariwisata, serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Oleh karenanya, sebagai seorang konsumen, memahami pajak dapat membantu untuk lebih sadar akan kontribusi yang diberikan bagi kemajuan daerah, termasuk PBJT Jasa Perhotelan.

Mari kita sama-sama membangun dan mendukung perkembangan kota Jakarta agar semakin baik!
(ars)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content