Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, antara lain:

♦ Asrama yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah

♦ Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya

♦ Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan

♦ Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata

♦ Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel

Subjek dan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan

Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan akomodasi

Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan

Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content