Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, antara lain:
♦ Asrama yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
♦ Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
♦ Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
♦ Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
♦ Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
Subjek dan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan
Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan akomodasi
Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan
Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
♦ Asrama yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
♦ Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
♦ Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
♦ Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
♦ Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
Subjek dan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan
Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan akomodasi
Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan
Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
Lihat Juga :
tulis komentar anda