Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
loading...

Hotel di Jakarta dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. (Foto: dok Freepik DC Studio)
A
A
A
JAKARTA - Bagi Anda yang mau berlibur atau staycation di hotel di Jakarta, perlu mengetahui jika adanya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan. Pajak ini dikenakan atas layanan akomodasi yang disediakan oleh hotel, hostel, vila, dan penginapan lainnya.
PBJT Jasa Perhotelan yang termasuk dalam salah satu kategori PBJT kini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk tarifnya, berdasarkan Pasal 53 dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Artinya, jika tarif kamar hotel Rp1 juta per malam, maka ada pajak tambahan sebesar Rp100 ribu. Nantinya, pajak ini akan secara otomatis masuk dalam tagihan yang dibayarkan oleh konsumen saat menginap.
Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan
PBJT Jasa Perhotelan mencakup layanan akomodasi seperti:
♦ Hotel, hostel, vila, motel, atau losmen
♦ Wisma, pondok wisata, atau bungalow
♦ Guesthouse, resort, cottage, atau glamping
♦ Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, antara lain:
♦ Asrama yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
♦ Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
♦ Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
♦ Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
♦ Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
Subjek dan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan
Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan akomodasi
Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan
Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, dengan adanya restrukturisasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah tersebut berubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan.
Adanya perubahan ini bertujuan untuk:
♦ Mempermudah pemungutan pajak
♦ Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional
♦ Meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Jasa Perhotelan bukan hanya sebagai kewajiban pajak, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Dengan pajak ini, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan perhotelan, mendorong pertumbuhan industri pariwisata, serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Oleh karenanya, sebagai seorang konsumen, memahami pajak dapat membantu untuk lebih sadar akan kontribusi yang diberikan bagi kemajuan daerah, termasuk PBJT Jasa Perhotelan.
Mari kita sama-sama membangun dan mendukung perkembangan kota Jakarta agar semakin baik!
PBJT Jasa Perhotelan yang termasuk dalam salah satu kategori PBJT kini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk tarifnya, berdasarkan Pasal 53 dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, tarif PBJT Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya layanan. Artinya, jika tarif kamar hotel Rp1 juta per malam, maka ada pajak tambahan sebesar Rp100 ribu. Nantinya, pajak ini akan secara otomatis masuk dalam tagihan yang dibayarkan oleh konsumen saat menginap.
Objek Pajak PBJT Jasa Perhotelan
PBJT Jasa Perhotelan mencakup layanan akomodasi seperti:
♦ Hotel, hostel, vila, motel, atau losmen
♦ Wisma, pondok wisata, atau bungalow
♦ Guesthouse, resort, cottage, atau glamping
♦ Rumah pribadi yang difungsikan sebagai hotel
Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak ini, antara lain:
♦ Asrama yang disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
♦ Tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
♦ Tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
♦ Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
♦ Persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel
Subjek dan Wajib Pajak PBJT Jasa Perhotelan
Subjek Pajak: Konsumen yang menikmati layanan akomodasi
Wajib Pajak: Individu atau badan usaha yang menyediakan layanan perhotelan
Perubahan dari Pajak Hotel ke PBJT Jasa Perhotelan
Sebelumnya, pajak ini dikenal sebagai Pajak Hotel. Namun, dengan adanya restrukturisasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024, istilah tersebut berubah menjadi PBJT Jasa Perhotelan.
Adanya perubahan ini bertujuan untuk:
♦ Mempermudah pemungutan pajak
♦ Menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional
♦ Meningkatkan transparansi dalam kewajiban pajak
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, PBJT Jasa Perhotelan bukan hanya sebagai kewajiban pajak, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.
“Dengan pajak ini, pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan perhotelan, mendorong pertumbuhan industri pariwisata, serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Oleh karenanya, sebagai seorang konsumen, memahami pajak dapat membantu untuk lebih sadar akan kontribusi yang diberikan bagi kemajuan daerah, termasuk PBJT Jasa Perhotelan.
Mari kita sama-sama membangun dan mendukung perkembangan kota Jakarta agar semakin baik!
(ars)
Lihat Juga :