Uang Rampokan Tertinggal, Perampok Sadis Pingsan di Polres Kobar
Jum'at, 04 September 2020 - 14:52 WIB
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan membunuh keduanya kalau berani berteriak. Setelah berhasil para pelaku langsung pergi dan melarikan diri meninggalkan korban. Berselang beberapa menit korban keluar dalam keadaan terikat melihat uang berjumlah Rp64 juta justru ketinggalan tidak dibawa para pelaku, kemudian korban langsung meminta bantuan," tambahnya.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan upaya penyelidikan terhadap laporan tersebut, serta keterangan saksi dan didapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kotawringin Timur. (Baca juga: Terima Pegawai BPK Surabaya, 4 ASN Blitar Positif COVID-19 )
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil warna hitam, dua bilah parang, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah senter, dua unit gawai, empat buah penutup kepala (gazebo), tiga buah sarung tangan dan dua buah masker. "Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e dan 3e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Hermansyah (41) salah satu tersangka yang merupakan warga Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, mengaku, baru saja tiba di Kalteng dalam dua bulan terakhir. Awalnya ia menuju Kalteng, bersama rekannya satu daerah di NTB yakni tersangka Khairul Khalamsyah (45) untuk mencari pekerjaan di perusahaan sawit. Bukannya berniat mencari kerja justru mereka berkenalan dengan dua rekan lainnya, dan satu supir untuk melakukan perampokan .
"Saya belum lama di Kalteng. Niat saya mencari kerja, terus saya kenal dua teman lainnya dan satu pemilik mobil. Kami sudah dua kali beraksi. Sebelumnya di daerah Sebabi, wilayah Kotim, juga mengambil uang. Tapi yang kedua kali beraksi kita apes ditangkap aparat. Padahal uang Rp64 juta saat beraksi justru ketinggalan di TKP," ujar Hermansyah sambil merintih kesakitan menahan luka bekan tembakan di kaki.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan upaya penyelidikan terhadap laporan tersebut, serta keterangan saksi dan didapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Kotawringin Timur. (Baca juga: Terima Pegawai BPK Surabaya, 4 ASN Blitar Positif COVID-19 )
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil warna hitam, dua bilah parang, satu buah linggis, dua buah obeng, satu buah senter, dua unit gawai, empat buah penutup kepala (gazebo), tiga buah sarung tangan dan dua buah masker. "Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e dan 3e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Hermansyah (41) salah satu tersangka yang merupakan warga Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, mengaku, baru saja tiba di Kalteng dalam dua bulan terakhir. Awalnya ia menuju Kalteng, bersama rekannya satu daerah di NTB yakni tersangka Khairul Khalamsyah (45) untuk mencari pekerjaan di perusahaan sawit. Bukannya berniat mencari kerja justru mereka berkenalan dengan dua rekan lainnya, dan satu supir untuk melakukan perampokan .
"Saya belum lama di Kalteng. Niat saya mencari kerja, terus saya kenal dua teman lainnya dan satu pemilik mobil. Kami sudah dua kali beraksi. Sebelumnya di daerah Sebabi, wilayah Kotim, juga mengambil uang. Tapi yang kedua kali beraksi kita apes ditangkap aparat. Padahal uang Rp64 juta saat beraksi justru ketinggalan di TKP," ujar Hermansyah sambil merintih kesakitan menahan luka bekan tembakan di kaki.
(eyt)
tulis komentar anda