Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya
Minggu, 09 Maret 2025 - 08:00 WIB
1. Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
2. Listrik yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat asing.
3. Konsumsi listrik di rumah ibadah, panti sosial, panti asuhan, dan panti jompo.
4. Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (yang tidak memerlukan izin).
Sedangkan Subjek PBJT Tenaga Listrik adalah Konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik; dan Wajib Pajak PBJT 6. Tenaga Listrik adalah Badan atau individu yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik bagi konsumen.
Sekarang mari kita lihat dasar pengenaan PBJT Tenaga Listrik. PBJT dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik, yang terdiri dari:
1. Listrik yang diperoleh dari penyedia listrik: Dihitung berdasarkan total tagihan listrik, baik untuk sistem pascabayar (biaya tetap dan pemakaian kWh) maupun prabayar (pembelian token).
2. Listrik yang dihasilkan sendiri: Dihitung berdasarkan kapasitas pembangkit, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, serta tarif listrik yang berlaku di Jakarta.
Tarif PBJT Tenaga Listrik
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebagai berikut:
2. Listrik yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat asing.
3. Konsumsi listrik di rumah ibadah, panti sosial, panti asuhan, dan panti jompo.
4. Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (yang tidak memerlukan izin).
Sedangkan Subjek PBJT Tenaga Listrik adalah Konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik; dan Wajib Pajak PBJT 6. Tenaga Listrik adalah Badan atau individu yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik bagi konsumen.
Sekarang mari kita lihat dasar pengenaan PBJT Tenaga Listrik. PBJT dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik, yang terdiri dari:
1. Listrik yang diperoleh dari penyedia listrik: Dihitung berdasarkan total tagihan listrik, baik untuk sistem pascabayar (biaya tetap dan pemakaian kWh) maupun prabayar (pembelian token).
2. Listrik yang dihasilkan sendiri: Dihitung berdasarkan kapasitas pembangkit, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, serta tarif listrik yang berlaku di Jakarta.
Tarif PBJT Tenaga Listrik
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebagai berikut:
Lihat Juga :
tulis komentar anda