Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya

Minggu, 09 Maret 2025 - 08:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik, sebuah kebijakan yang langsung berdampak pada konsumsi energi masyarakat. (Ilustrasi: Freepik)
JAKARTA - Setiap nyala lampu, setiap putaran kipas, dan setiap pengisian daya perangkat elektronik di Jakarta kini memiliki implikasi pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik, sebuah kebijakan yang langsung berdampak pada konsumsi energi masyarakat.

PBJT ini dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir, dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dikenakan kepada konsumsi listrik oleh pengguna akhir.

Objek PBJT Tenaga Listrik



PBJT ini dikenakan pada:

♦ Penjualan tenaga listrik oleh penyedia listrik.

♦ Penyerahan tenaga listrik kepada konsumen.

♦ Konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir

Jadi, tidak semua listrik dikenakan PBJT Tenaga Listrik. Ada beberapa ketentuan dan kategori yang tidak dikenakan pajak ini meliputi:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content