Pemprov Jakarta Terapkan PBJT Tenaga Listrik, Ini Ketentuannya

Minggu, 09 Maret 2025 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov Jakarta Terapkan...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik, sebuah kebijakan yang langsung berdampak pada konsumsi energi masyarakat. (Ilustrasi: Freepik)
A A A
JAKARTA - Setiap nyala lampu, setiap putaran kipas, dan setiap pengisian daya perangkat elektronik di Jakarta kini memiliki implikasi pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada tenaga listrik, sebuah kebijakan yang langsung berdampak pada konsumsi energi masyarakat.

PBJT ini dikenakan pada konsumsi listrik oleh pengguna akhir, dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan, PBJT Tenaga Listrik adalah pajak yang dikenakan kepada konsumsi listrik oleh pengguna akhir.

Objek PBJT Tenaga Listrik
PBJT ini dikenakan pada:

♦ Penjualan tenaga listrik oleh penyedia listrik.

♦ Penyerahan tenaga listrik kepada konsumen.

♦ Konsumsi tenaga listrik oleh pengguna akhir

Jadi, tidak semua listrik dikenakan PBJT Tenaga Listrik. Ada beberapa ketentuan dan kategori yang tidak dikenakan pajak ini meliputi:

1. Listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya.
2. Listrik yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat asing.
3. Konsumsi listrik di rumah ibadah, panti sosial, panti asuhan, dan panti jompo.
4. Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA (yang tidak memerlukan izin).

Sedangkan Subjek PBJT Tenaga Listrik adalah Konsumen akhir yang menggunakan tenaga listrik; dan Wajib Pajak PBJT 6. Tenaga Listrik adalah Badan atau individu yang menjual, menyerahkan, atau menyediakan tenaga listrik bagi konsumen.

Sekarang mari kita lihat dasar pengenaan PBJT Tenaga Listrik. PBJT dihitung berdasarkan nilai jual tenaga listrik, yang terdiri dari:

1. Listrik yang diperoleh dari penyedia listrik: Dihitung berdasarkan total tagihan listrik, baik untuk sistem pascabayar (biaya tetap dan pemakaian kWh) maupun prabayar (pembelian token).

2. Listrik yang dihasilkan sendiri: Dihitung berdasarkan kapasitas pembangkit, tingkat penggunaan, durasi pemakaian, serta tarif listrik yang berlaku di Jakarta.

Tarif PBJT Tenaga Listrik
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif PBJT Tenaga Listrik ditetapkan sebagai berikut:

♦ 3% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan dalam sektor industri, pertambangan minyak, dan gas alam.
♦ 2,4% untuk listrik dari penyedia lain yang digunakan di luar sektor tersebut.
♦ 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Kapan dan di Mana PBJT Terutang?
PBJT Tenaga Listrik terutang pada saat pembayaran tagihan listrik atau ketika konsumsi listrik terjadi. Pajak ini berlaku khusus di wilayah DKI Jakarta.

Tujuan penerapan PBJT Tenaga Listrik adalah guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta.

Bila belum cukup jelas, masyarakat bisa mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta atau menghubungi layanan pajak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai PBJT dan peraturan perpajakan lainnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2021 seconds (0.1#10.24)