7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Senin, 03 Maret 2025 - 19:10 WIB
Apabila hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri menunjukkan AKBP FWK benar melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas sudah menanti. Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkoba dan pencabulan dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kombes Henry Chandra Novika menegaskan, Polda NTT akan patuh pada hasil keputusan dari Mabes Polri.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan Propam. Jika terbukti bersalah, tentu sanksi tegas akan diberikan,” katanya.
Selain sanksi internal, AKBP FWK juga berpotensi menghadapi proses pidana sesuai hukum yang berlaku. Pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkoba, pencabulan, serta Undang-Undang ITE tentang pornografi bisa dikenakan secara berlapis.
Kasus AKBP FWK bukan sekadar skandal personal, tetapi mencerminkan tantangan besar dalam pembenahan institusi Polri. Ketika seorang pejabat setingkat Kapolres tersangkut kasus narkoba dan asusila, hal ini menciptakan preseden buruk bagi citra kepolisian secara keseluruhan.
Transparansi dalam mengungkap kasus ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa Polri serius dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu. Publik berhak tahu sejauh mana komitmen Polri dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum bermasalah.
Kasus Kapolres Ngada AKBP FWK menunjukkan bahwa pengawasan internal Polri perlu lebih diperketat, khususnya bagi pejabat yang menduduki jabatan strategis. Proses rekrutmen, mutasi, hingga promosi jabatan harus benar-benar mengedepankan aspek integritas, bukan sekadar kepangkatan.
Skandal ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi kultural di tubuh Polri harus terus digalakkan. Menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya bukan sekadar slogan, tetapi harus tercermin nyata dalam perilaku seluruh anggota kepolisian.
Dengan terungkapnya seluruh fakta kasus ini secara transparan, diharapkan Polri dapat mengambil pelajaran penting demi memperbaiki sistem pengawasan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat yang sempat tercoreng.
Kombes Henry Chandra Novika menegaskan, Polda NTT akan patuh pada hasil keputusan dari Mabes Polri.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan Propam. Jika terbukti bersalah, tentu sanksi tegas akan diberikan,” katanya.
Selain sanksi internal, AKBP FWK juga berpotensi menghadapi proses pidana sesuai hukum yang berlaku. Pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkoba, pencabulan, serta Undang-Undang ITE tentang pornografi bisa dikenakan secara berlapis.
Kasus AKBP FWK bukan sekadar skandal personal, tetapi mencerminkan tantangan besar dalam pembenahan institusi Polri. Ketika seorang pejabat setingkat Kapolres tersangkut kasus narkoba dan asusila, hal ini menciptakan preseden buruk bagi citra kepolisian secara keseluruhan.
Transparansi dalam mengungkap kasus ini menjadi penting untuk menunjukkan bahwa Polri serius dalam menegakkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu. Publik berhak tahu sejauh mana komitmen Polri dalam membersihkan institusinya dari oknum-oknum bermasalah.
Kasus Kapolres Ngada AKBP FWK menunjukkan bahwa pengawasan internal Polri perlu lebih diperketat, khususnya bagi pejabat yang menduduki jabatan strategis. Proses rekrutmen, mutasi, hingga promosi jabatan harus benar-benar mengedepankan aspek integritas, bukan sekadar kepangkatan.
Skandal ini juga menjadi pengingat bahwa reformasi kultural di tubuh Polri harus terus digalakkan. Menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya bukan sekadar slogan, tetapi harus tercermin nyata dalam perilaku seluruh anggota kepolisian.
Dengan terungkapnya seluruh fakta kasus ini secara transparan, diharapkan Polri dapat mengambil pelajaran penting demi memperbaiki sistem pengawasan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat yang sempat tercoreng.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda