MTF Hormati Putusan PN Tanjung Karang soal Kasus Tindak Pidana Jaminan Fidusia
Selasa, 18 Februari 2025 - 23:22 WIB
PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dalam perkara tindak pidana jaminan fidusia dengan terdakwa debitur SW. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
BANDARLAMPUNG - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menghormati penuh putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Lampung dalam perkara tindak pidana jaminan fidusia dengan terdakwa debitur SW.
Dalam keterangan tertulis dari Dadan Hamdhani sebagai Division Head Corporate Secretary MTF yang diterima SindoNews pada Selasa (18/2/2025), dijelaskan bahwa PN Tanjung Karang dalam putusan Perkara Nomor 1019/Pid.Sus/2024/PN Tjk pada 13 Januari 2025 telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Penjelasan MK Soal Fidusia Jadi Energi Positif buat Perusahaan Pembiayaan
Sebelumnya, SW selaku debitur PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Lampung, telah diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1105/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung pada 27 Juli 2023.
SW dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
MTF menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia.
"Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar selalu berpegang pada prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap transaksi keuangan," harap Dadan Hamdhani.
Dalam keterangan tertulis dari Dadan Hamdhani sebagai Division Head Corporate Secretary MTF yang diterima SindoNews pada Selasa (18/2/2025), dijelaskan bahwa PN Tanjung Karang dalam putusan Perkara Nomor 1019/Pid.Sus/2024/PN Tjk pada 13 Januari 2025 telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga
Majelis hakim menyatakan, terdakwa dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Sehingga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Penjelasan MK Soal Fidusia Jadi Energi Positif buat Perusahaan Pembiayaan
Sebelumnya, SW selaku debitur PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bandar Lampung, telah diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1105/VII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung pada 27 Juli 2023.
SW dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
MTF menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian fidusia.
"Putusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar selalu berpegang pada prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap transaksi keuangan," harap Dadan Hamdhani.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda