Wakil Walkot Tangsel: Yang Terlibat Kasus Korupsi Proyek Sampah Jalani Proses Hukum
Jum'at, 07 Februari 2025 - 17:13 WIB
TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan ( Tangsel ) merespons soal penyidikan dugaan korupsi yang terjadi pada jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (LH). Saat ini, kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten itu statusnya naik ke penyidikan.
Penyidik menyebut ada persekongkolan yang melibatkan dinas terkait dengan PT EPP. "Kalau misalkan memang ada pelanggaran secara hukum ya harus diproses (hukum) harus ditegakkan," kata Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan di Balai Kota, Ciputat, Jumat (7/2/2025).
Pilar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi jajaran yang terlibat dalam pelanggaran apa pun, terlebih praktik rasuah yang memberi dampak luas. "Jadi Pak Wali Kota kan tidak mentolerir, pimpinan kita tidak mentolerir ada pelanggaran-pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, termasuk masalah-masalah seperti itu," jelasnya.
Pilar juga meminta, siapa pun jajarannya yang terseret dalam kasus itu harus berani bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. "Jadi pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut, kami harap bisa mengikuti proses hukum dengan baik, supaya masyarakat juga kan jelas, dan proses hukum harus dilalui," ucapnya.
Pilar menyebut, kerja sama pembuangan sampah ke Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, tetap dilanjutkan dan tidak terpengaruh atas penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Setiap hari ada ratusan ton sampah yang harus dibuang. Jangan sampai permasalahan ini mengganggu proses operasional," terangnya.
Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman. Seperti diketahui, Terkuaknya kasus itu bermula dari adanya demo warga yang menentang pembuangan sampah dari TPA Cipeucang, Serpong, ke lahan di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Penyidik menyebut ada persekongkolan yang melibatkan dinas terkait dengan PT EPP. "Kalau misalkan memang ada pelanggaran secara hukum ya harus diproses (hukum) harus ditegakkan," kata Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan di Balai Kota, Ciputat, Jumat (7/2/2025).
Pilar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi bagi jajaran yang terlibat dalam pelanggaran apa pun, terlebih praktik rasuah yang memberi dampak luas. "Jadi Pak Wali Kota kan tidak mentolerir, pimpinan kita tidak mentolerir ada pelanggaran-pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, termasuk masalah-masalah seperti itu," jelasnya.
Baca Juga
Pilar juga meminta, siapa pun jajarannya yang terseret dalam kasus itu harus berani bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. "Jadi pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut, kami harap bisa mengikuti proses hukum dengan baik, supaya masyarakat juga kan jelas, dan proses hukum harus dilalui," ucapnya.
Pilar menyebut, kerja sama pembuangan sampah ke Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, tetap dilanjutkan dan tidak terpengaruh atas penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Setiap hari ada ratusan ton sampah yang harus dibuang. Jangan sampai permasalahan ini mengganggu proses operasional," terangnya.
Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman. Seperti diketahui, Terkuaknya kasus itu bermula dari adanya demo warga yang menentang pembuangan sampah dari TPA Cipeucang, Serpong, ke lahan di Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda