2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Segera Disidang Etik

Selasa, 04 Februari 2025 - 17:21 WIB
Baca juga: 2 Oknum Polisi Tepergok saat Peras Pelajar di Semarang, Sempat Dikepung Warga

Tiga pelaku itu, termasuk 2 anggota Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelanggaran itu, bagi anggota Polri, termasuk pelanggaran kode etik di mana ancaman maksimal sanksi internalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terpisah, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan proses hukum para pelaku, yakni kode etik dan pidananya berjalan beriringan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!