2 Polisi Pemeras Warga di Semarang Segera Disidang Etik

Selasa, 04 Februari 2025 - 17:21 WIB
Anggota Polrestabes Semarang terduga pelaku pemerasan terhadap pelajar. Foto/istimewa
JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng segera menggelar sidang kode etik dua anggota Polri pelaku pemerasan warga sipil di wilayah Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. Masing-masing Aipda Roy Legowo (anggota Samapta Polsek Tembalang dan Aiptu Kusno (anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT Polrestabes Semarang).

"Sidang etik digelar secepatnya, karena ini atensi pimpinan, jadi pihak penyidik (Porpam) saat ini segera menggelar pemberkasan untuk sidang kode etiknya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di kantornya, Selasa (4/2/2025).

Kedua polisi itu, kata Artanto, sudah ditahan di Bid Propam Polda Jateng terhitung sejak 2 Februari 2025 untuk 30 hari ke depan. Mereka dilakukan penempatan khusus (patsus) alias sel Propam. Lokasinya satu lingkungan dengan Aipda Robig, anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang.

"Hasil sidangnya seperti apa, silakan rekan-rekan (wartawan) untuk memonitor," lanjut Artanto.



Dia menjelaskan, kasus pelanggaran kode etik itu ditangani Polda Jateng melalui Bid Propam. Sementara, untuk kasus pidananya, di mana mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk 1 orang sipil bernama Suyatno (45), ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Artanto mempersilakan jika ada korban lain, untuk melapor ke kepolisian terdekat ataupun ke Polda Jateng.

"Belum ada korban lain yang melapor, baru satu saja. Masyarakat yang pernah jadi korban silakan melapor, kami akan layani laporan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, Jumat (31/1/2025), di wilayah Semarang Utara, Aipda Roy Legowo, Aiptu Kusno, dan Suyatno yang berada di dalam mobil, dikepung warga karena memeras sejoli jutaan rupiah dengan tuduhan berbuat asusila.

Kepada wartawan, ada satu pemuda lain warga Kota Semarang yang bercerita pernah menjadi korban para polisi itu, sempat dimintai uang Rp20 juta. Lokasi kejadiannya di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pada Maret 2024.



Tiga pelaku itu, termasuk 2 anggota Polri, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelanggaran itu, bagi anggota Polri, termasuk pelanggaran kode etik di mana ancaman maksimal sanksi internalnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terpisah, Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan proses hukum para pelaku, yakni kode etik dan pidananya berjalan beriringan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content