Polda Jateng Bongkar Prostitusi Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus
Selasa, 04 Februari 2025 - 13:45 WIB
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng membongkar praktik prostitusi berkedok tempat karaoke yang beroperasi di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Tempat karaoke itu mempekerjakan perempuan yang dijaring lewat media sosial, ditawari pekerjaan jadi pelayan rumah makan.
Tawaran pekerjaan pelayan rumah makan itu ternyata jebakan. Sebab, sampai di lokasi yang dimaksud, korban malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus melayani tamu berhubungan seksual di bilik yang sudah disediakan pemiliknya.
“Korban tak bisa menolak, karena dari pihak penyedia minta uang tebusan Rp1juta,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lobi kantornya, Selasa (4/2/2025).
Orangtua salah satu korban, kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Jateng dan Polda Jateng. Penyidik yang menerima laporan menindaklanjutinya dan lokasi prostitusi berkedok tempat karaoke itu dilakukan penegakan hukum.
Pengelolanya berinisial S yang merupakan perempuan dewasa dijadikan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan di Mapolda Jateng. Praktik ini dibongkar pada akhir Januari 2025.
“Di sana juga mempekerjakan perempuan yang masih bawah umur, korban ini belum melapor (yang bawah umur), mereka bekerja syaratnya hanya menunjukkan KTP saja,” lanjutnya.
Kombes Dwi mengatakan lokasi karaoke yang dilakukan penegakan hukum itu berada di dalam Kawasan Wisata Gunung Kemukus. Untuk masuknya, ada biaya retribusi yang ditarik oleh pemerintah daerah setempat.
Tempat karaoke itu tidak diberi plang. Hanya berupa sebuah rumah. Lokasi ini cukup samar bagi para pengunjung.
Tawaran pekerjaan pelayan rumah makan itu ternyata jebakan. Sebab, sampai di lokasi yang dimaksud, korban malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus melayani tamu berhubungan seksual di bilik yang sudah disediakan pemiliknya.
Baca Juga
“Korban tak bisa menolak, karena dari pihak penyedia minta uang tebusan Rp1juta,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lobi kantornya, Selasa (4/2/2025).
Orangtua salah satu korban, kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Jateng dan Polda Jateng. Penyidik yang menerima laporan menindaklanjutinya dan lokasi prostitusi berkedok tempat karaoke itu dilakukan penegakan hukum.
Pengelolanya berinisial S yang merupakan perempuan dewasa dijadikan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan di Mapolda Jateng. Praktik ini dibongkar pada akhir Januari 2025.
“Di sana juga mempekerjakan perempuan yang masih bawah umur, korban ini belum melapor (yang bawah umur), mereka bekerja syaratnya hanya menunjukkan KTP saja,” lanjutnya.
Baca Juga
Kombes Dwi mengatakan lokasi karaoke yang dilakukan penegakan hukum itu berada di dalam Kawasan Wisata Gunung Kemukus. Untuk masuknya, ada biaya retribusi yang ditarik oleh pemerintah daerah setempat.
Tempat karaoke itu tidak diberi plang. Hanya berupa sebuah rumah. Lokasi ini cukup samar bagi para pengunjung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda