Polda Jateng Bongkar Prostitusi Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus
Selasa, 04 Februari 2025 - 13:45 WIB
loading...
Ditreskrimum Polda Jateng membongkar praktik prostitusi berkedok tempat karaoke yang beroperasi di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Foto/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Ditreskrimum Polda Jateng membongkar praktik prostitusi berkedok tempat karaoke yang beroperasi di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Tempat karaoke itu mempekerjakan perempuan yang dijaring lewat media sosial, ditawari pekerjaan jadi pelayan rumah makan.
Tawaran pekerjaan pelayan rumah makan itu ternyata jebakan. Sebab, sampai di lokasi yang dimaksud, korban malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus melayani tamu berhubungan seksual di bilik yang sudah disediakan pemiliknya.
Baca juga: Kisah Pangeran Samudro, Putra Raja Majapahit Terakhir yang Dimakamkan di Gunung Kemukus
“Korban tak bisa menolak, karena dari pihak penyedia minta uang tebusan Rp1juta,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lobi kantornya, Selasa (4/2/2025).
Orangtua salah satu korban, kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Jateng dan Polda Jateng. Penyidik yang menerima laporan menindaklanjutinya dan lokasi prostitusi berkedok tempat karaoke itu dilakukan penegakan hukum.
Pengelolanya berinisial S yang merupakan perempuan dewasa dijadikan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan di Mapolda Jateng. Praktik ini dibongkar pada akhir Januari 2025.
“Di sana juga mempekerjakan perempuan yang masih bawah umur, korban ini belum melapor (yang bawah umur), mereka bekerja syaratnya hanya menunjukkan KTP saja,” lanjutnya.
Baca juga: Penataan Kawasan Gunung Kemukus Jadi Ikon Baru Wisata Religi dan Keluarga di Sragen
Kombes Dwi mengatakan lokasi karaoke yang dilakukan penegakan hukum itu berada di dalam Kawasan Wisata Gunung Kemukus. Untuk masuknya, ada biaya retribusi yang ditarik oleh pemerintah daerah setempat.
Tempat karaoke itu tidak diberi plang. Hanya berupa sebuah rumah. Lokasi ini cukup samar bagi para pengunjung.
“Kami mohon pemda setempat bisa menertibkan lokasi tersebut, dikembalikan marwahnya sebagai tempat wisata religi,” sambungnya.
Terkait kasus S, Kombes Dwi mengatakan pihaknya menggelar penyelidikan lebih lanjut. Sebab, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan yang akan dipekerjakan di sana. Lokasi prostitusi itu beroperasi sejak sekira 1 tahun yang lalu.
Tersangka S mengakui perbuatannya. “Modalnya dari utang,” kata dia.
Sementara ibu korban, mengimbau kepada masyarakat luas agar tak terpengaruh tawaran pekerjaan dengan syarat mudah dan iming-iming bayaran yang besar.
“Jangan terpengaruh tawaran pekerjaan di Facebook, ujung-ujungnya suruh bayar,” katanya yang turut hadir di Polda Jateng.
Sementara, Perwakilan UPTD PPA Jateng Tri Putranti Novitasari menyebut pihaknya terus melakukan pendampingan dan berupaya memulihkan kondisi psikologi korban.
“Tidak bisa cepat (pulih), konseling beberapa kali, kami juga melakukan pemeriksaan medis, apakah korban misalnya menderita penyakit (seksual). Kejadian seperti ini pernah terjadi di Jawa Tengah, tahun lalu, di salah satu wilayah di Jawa Tengah, kami tidak bisa menyebutkan lokasinya,” tandas Novi.
Tawaran pekerjaan pelayan rumah makan itu ternyata jebakan. Sebab, sampai di lokasi yang dimaksud, korban malah dipekerjakan sebagai pemandu karaoke sekaligus melayani tamu berhubungan seksual di bilik yang sudah disediakan pemiliknya.
Baca juga: Kisah Pangeran Samudro, Putra Raja Majapahit Terakhir yang Dimakamkan di Gunung Kemukus
“Korban tak bisa menolak, karena dari pihak penyedia minta uang tebusan Rp1juta,” kata Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di lobi kantornya, Selasa (4/2/2025).
Orangtua salah satu korban, kemudian melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Jateng dan Polda Jateng. Penyidik yang menerima laporan menindaklanjutinya dan lokasi prostitusi berkedok tempat karaoke itu dilakukan penegakan hukum.
Pengelolanya berinisial S yang merupakan perempuan dewasa dijadikan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditahan di Mapolda Jateng. Praktik ini dibongkar pada akhir Januari 2025.
“Di sana juga mempekerjakan perempuan yang masih bawah umur, korban ini belum melapor (yang bawah umur), mereka bekerja syaratnya hanya menunjukkan KTP saja,” lanjutnya.
Baca juga: Penataan Kawasan Gunung Kemukus Jadi Ikon Baru Wisata Religi dan Keluarga di Sragen
Kombes Dwi mengatakan lokasi karaoke yang dilakukan penegakan hukum itu berada di dalam Kawasan Wisata Gunung Kemukus. Untuk masuknya, ada biaya retribusi yang ditarik oleh pemerintah daerah setempat.
Tempat karaoke itu tidak diberi plang. Hanya berupa sebuah rumah. Lokasi ini cukup samar bagi para pengunjung.
“Kami mohon pemda setempat bisa menertibkan lokasi tersebut, dikembalikan marwahnya sebagai tempat wisata religi,” sambungnya.
Terkait kasus S, Kombes Dwi mengatakan pihaknya menggelar penyelidikan lebih lanjut. Sebab, disinyalir melibatkan pihak lain yang berperan merekrut atau mencari perempuan yang akan dipekerjakan di sana. Lokasi prostitusi itu beroperasi sejak sekira 1 tahun yang lalu.
Tersangka S mengakui perbuatannya. “Modalnya dari utang,” kata dia.
Sementara ibu korban, mengimbau kepada masyarakat luas agar tak terpengaruh tawaran pekerjaan dengan syarat mudah dan iming-iming bayaran yang besar.
“Jangan terpengaruh tawaran pekerjaan di Facebook, ujung-ujungnya suruh bayar,” katanya yang turut hadir di Polda Jateng.
Sementara, Perwakilan UPTD PPA Jateng Tri Putranti Novitasari menyebut pihaknya terus melakukan pendampingan dan berupaya memulihkan kondisi psikologi korban.
“Tidak bisa cepat (pulih), konseling beberapa kali, kami juga melakukan pemeriksaan medis, apakah korban misalnya menderita penyakit (seksual). Kejadian seperti ini pernah terjadi di Jawa Tengah, tahun lalu, di salah satu wilayah di Jawa Tengah, kami tidak bisa menyebutkan lokasinya,” tandas Novi.
(shf)
Lihat Juga :