Keroyok Pemuda yang Diduga Curi Ponsel hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Anak Bawah Umur

Minggu, 02 Februari 2025 - 19:37 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena memberikan keterangan kepada media di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025). FOTO/EKA SETIAWAN
SEMARANG - Polisi menangkap 4 pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga tewas. Satu di antara pelaku masih bawah umur.

Hasil autopsi, kepala korban dihantam dengan benda tumpul dengan keras. Dari hasil olah TKP, pukulan benda tumpul itu diduga menggunakan helm. Ada pecahan helm di TKP yang ditemukan penyidik.

"Ada empat orang yang sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka, total pelaku tujuh orang, tiga orang lain masih pencarian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena di Mapolrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).

TKP pengeroyokan itu, kata Sena, terjadi di 2 lokasi; yakni di wilayah Kecamatan Pedurungan dan Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Insiden pengeroyokan terjadi pada Rabu (29/1/2025).



Sena menjelaskan, motif para pelaku mengeroyok korban ini karena korban dituduh mencuri sebuah ponsel. Setelah dikeroyok, kemudian dibawa ke rumah korban. Oleh keluarganya dibawa ke RSI Sultan Agung Semarang, sempat dirawat kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (31/1/2025) siang.

"Sudah dilakukan autopsi, hasilnya ada pukulan benda tumpul yang cukup keras di kepala sehingga korban mati lemas karena ada pendarahan di bagian kepala. Hasil olah TKP, ada pecahan helm, diduga menggunakan helm (untuk memukul), yang jelas pukulan benda tumpul, dari pemeriksaan saksi-saksi ini kan posisinya pada waktu itu spontan," katanya.



Empat tersangka, sebut Sena, semuanya ditahan di Mapolrestabes Semarang, termasuk di antaranya yang masih di bawah umur. Proses hukumnya tetap dilakukan sesuai regulasi, termasuk prinsip-prinsip perlindungan anak.

Empat tersangka itu masing-masing; BF (19), RR (21), MY (17), RA (16). Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) terkait pengeroyokan menyebabkan kematian. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Taufik Maulana (18), warga Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang meregang nyawa di RSI Sultan Agung Semarang, Jumat (31/1/2025) siang. Dia meninggal dunia setelah dikeroyok oleh sejumlah orang karena dituding mencuri ponsel.

"Sampai saat ini belum terbukti (mencuri ponsel)," kata Kasat Reskrim.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content