3 Jabatan AKBP Bintoro Sebelum Jabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Minggu, 02 Februari 2025 - 13:24 WIB
JAKARTA - Setidaknya ada 3 jabatan sebelum AKBP Bintoro menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro kini menjadi terperiksa di Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan anak bos Prodia.
Perwira Menengah (Pamen) Polri itu segera disidang lantaran juga melanggar kode etik profesi Polri. Bintoro diduga melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Depok tahun 2018, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini terakhir bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024. Kemudian, barulah berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus.
Pada sebuah kesempatan, Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
“Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ujar Bintoro.
Saat itu, dia yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.
Pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah. Saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Perwira Menengah (Pamen) Polri itu segera disidang lantaran juga melanggar kode etik profesi Polri. Bintoro diduga melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap anak bos Prodia yang menjadi tersangka pembunuhan di hotel kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Sebelum menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Depok tahun 2018, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini terakhir bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024. Kemudian, barulah berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus.
Pada sebuah kesempatan, Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal dunia di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan.
“Pada saat olah TKP ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ujar Bintoro.
Saat itu, dia yang menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.
Pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.
“Faktanya semua ini fitnah. Saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda