Pegawai Kemenag Pandeglang Ditetapkan Tersangka, Diduga Manipulasi Pinjaman Nasabah Koperasi
Kamis, 16 Januari 2025 - 20:43 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan pegawai Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Pandeglang berinisial ES sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman. Perbuatan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
ES yang merupakan Ketua KPRI Pedoman diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016-2020. Modusnya yaitu memanipulasi uang pinjaman nasabah.
"ES melakukan pengajuan fiktif nasabah yakni dengan cara meminjam uang sebesar Rp30 juta dan diajukan sebanyak Rp50 juta dan ini dilakukan selama 5 tahun mulai dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, menurut Aco Rahmadi, ES juga mencatut nama anggota koperasi untuk melakukan pengajuan kredit. "Jadi ES juga mengajukan kredit pakai nama anggota koperasi padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut," katanya.
Kata Aco, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 10 jam lebih ES berdalih menggunakan uang tersebut untuk keperluan koperasi selama ia menjabat seperti rapat dan lain sebagainya.
"Itu pengakuannya, tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, E-S telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatan nya dan terbukti bersalah," ungkap Aco.
Berdasarkan hasil perhitungan kantor akuntan publik, perbuatan yang dilakukan oleh ES telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.638.695.574.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 dan 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 20 tahun penjara.
ES yang merupakan Ketua KPRI Pedoman diduga melakukan aksinya sejak tahun 2016-2020. Modusnya yaitu memanipulasi uang pinjaman nasabah.
"ES melakukan pengajuan fiktif nasabah yakni dengan cara meminjam uang sebesar Rp30 juta dan diajukan sebanyak Rp50 juta dan ini dilakukan selama 5 tahun mulai dari tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, Kamis (16/1/2025).
Selain itu, menurut Aco Rahmadi, ES juga mencatut nama anggota koperasi untuk melakukan pengajuan kredit. "Jadi ES juga mengajukan kredit pakai nama anggota koperasi padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut," katanya.
Kata Aco, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 10 jam lebih ES berdalih menggunakan uang tersebut untuk keperluan koperasi selama ia menjabat seperti rapat dan lain sebagainya.
"Itu pengakuannya, tapi dengan bukti yang ada dan berdasarkan saksi-saksi yang kita periksa, E-S telah menggunakan uang tersebut tidak sesuai kebutuhan dan juga telah menyalahgunakan jabatan nya dan terbukti bersalah," ungkap Aco.
Berdasarkan hasil perhitungan kantor akuntan publik, perbuatan yang dilakukan oleh ES telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.638.695.574.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 dan 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan sebagaimana diubah dan tambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman minimal 1 sampai 20 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda