Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:28 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (kedua dari kanan) memimpin konferensi pers kasus jaringan narkoba lintas provinsi, Rabu (15/1/2025). Dari kasus ini empat tersangka berhasil ditangkap. Foto/Dok. SINDOnews
SAMARINDA - Polresta Samarinda membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Dari kasus ini empat tersangka berhasil ditangkap.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan A Wahab Syahranie, Sempaja Selatan. "Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama MY pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 14.00 WITA," katanya, Rabu (15/1/2025).

Dari tangan MY, polisi menyita barang bukti berupa tiga poket sabu seberat 17,67 gram, satu poket ketamine seberat 0,36 gram, dan 131 butir pil ekstasi. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RI alias, yang tinggal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka kedua, NA, di Jalan Pelita 2, Sambutan, pada Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. "NA merupakan pembeli sabu dari MY. Dari tangan NA, kami menyita satu poket sabu seberat 0,52 gram dan uang tunai sebesar Rp56 juta yang diduga hasil penjualan narkoba," jelasnya.



Penyelidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yaitu SA dan MR. Keduanya ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Teluk Lerong Ulu, Sabtu (11/1/2024) sekitar pukul 05.00 WITA.

SA dan MR berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Kalimantan Selatan ke Samarinda atas perintah RI. ”Dari keduanya, kami menyita lima poket sabu seberat 501,7 gram dan uang tunai sebesar Rp900 ribu," paparnya.

Hendri menambahkan MR merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap RI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.

Hendri juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content