Nama Pjs Pengganti Bupati Dusulkan Pertengahan September
Rabu, 02 September 2020 - 07:18 WIB
Sementara untuk penentuan nama-nama pejabat yang akan diajukan mengisi posisi Pjs,merupakan hak prerogatif Gubernur Sulsel . Nama-nama Pjs yang disiapkan ini kemudian akan diusulkan ke Kemendagri untuk ditetapkan. Paling lambat pengajuannya seminggu sebelum penetapan calon oleh KPU atau pertengahan September.
"Menurut aturan, satu minggu sebelum KPU menetapkan pasangan calon tetap. Penetapan pasangan calon itukan 23 September. Jadi pak gubernur paling lambat mengusul (Pjs) kira-kira tanggal 15 September. Bisa saja lebih cepat. Cuma kita masih menunggu, belum semua masuk (permohonan izin cutinya)," urai Aslam.
Diketahui, masa jabatan Pjs kedepan mengikut tahapan cuti kampanye pilkada . Dengan demikian, masa tugasnya terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Permohonan cuti di luar tanggungan negara inikan hanya selama masa kampanye. Jadi dimulai 26 September sampai 5 Desember. Di situ yang terisi oleh Pjs. Tapi nanti akan kami sampaikan ke pak gubernur bahwa ini harus Pjs dan ini cukup Plt kalau sudah lengkap masuk pengajuan cutinya," jelasnya.
Pilkada serentak tahun 2020 akan diikuti 12 kepala daerah di Sulsel. Di luar dari Kabupaten Barru, ada tiga daerah lainnya yang pemerintahannya akan tetap dijalankan oleh kepala daerahnya masing-masing sampai akhir masa jabatannya pada Februari 2021.
Daerah yang dimaksud, seperti Bulukumba, Pangkep, dan Maros. Pasalnya kepala daerah, dalam hal ini bupati, diketahui sudah menjabat dua periode.
Sementara khusus Kota Makassar, sudah diisi oleh pejabat berstatus Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar. Sekadar diketahui, Pilwalkot Makassar tahun 2018 lalu belum menghasilkan kepala daerah terpilih, sehingga harus diulang pada kontestasi Pilkada tahun 2020 ini.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah tak menampik, penentuan dan pengajuan nama Pjs merujuk pada surat permohonan cuti dari kepala daerah. Jika semua izin cuti masuk, nama-nama Pjs akan diajukan ke Kemendagri. "Beberapa sudah masuk pengajuan izin cutinya, dasar itu kita usulkan (nama Pjs) ke kemendagri," ujar Nurdin yang ditemui di kantor Gubernur Sulsel .
Meski dikatakan belum menentukan nama-nama Pjs yang akan dipersiapkan, Nurdin mengaku pejabat yang diusulkan akan diseleksi ketat. Sebagai informasi, Pjs nantinya akan diisi dari pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel yang ditunjuk Gubernur Sulsel .
Nurdin menekankan, Pjs hanya melanjutkan jalannya pemerintahan selama petahana melaksanan cuti kampanye. Kewenangannya terbatas, makanya dia menegaskan Pjs tak perlu sampai mengubah program kegiatan di pemerintahan daerah yang dipimpinya kelak untuk sementara. Baca Lagi : Baru Saja Dilantik, Seorang Pejabat Pemprov Sulsel Diusir karena 'Main' Handphone
"Menurut aturan, satu minggu sebelum KPU menetapkan pasangan calon tetap. Penetapan pasangan calon itukan 23 September. Jadi pak gubernur paling lambat mengusul (Pjs) kira-kira tanggal 15 September. Bisa saja lebih cepat. Cuma kita masih menunggu, belum semua masuk (permohonan izin cutinya)," urai Aslam.
Diketahui, masa jabatan Pjs kedepan mengikut tahapan cuti kampanye pilkada . Dengan demikian, masa tugasnya terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
"Permohonan cuti di luar tanggungan negara inikan hanya selama masa kampanye. Jadi dimulai 26 September sampai 5 Desember. Di situ yang terisi oleh Pjs. Tapi nanti akan kami sampaikan ke pak gubernur bahwa ini harus Pjs dan ini cukup Plt kalau sudah lengkap masuk pengajuan cutinya," jelasnya.
Pilkada serentak tahun 2020 akan diikuti 12 kepala daerah di Sulsel. Di luar dari Kabupaten Barru, ada tiga daerah lainnya yang pemerintahannya akan tetap dijalankan oleh kepala daerahnya masing-masing sampai akhir masa jabatannya pada Februari 2021.
Daerah yang dimaksud, seperti Bulukumba, Pangkep, dan Maros. Pasalnya kepala daerah, dalam hal ini bupati, diketahui sudah menjabat dua periode.
Sementara khusus Kota Makassar, sudah diisi oleh pejabat berstatus Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar. Sekadar diketahui, Pilwalkot Makassar tahun 2018 lalu belum menghasilkan kepala daerah terpilih, sehingga harus diulang pada kontestasi Pilkada tahun 2020 ini.
Sementara itu, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah tak menampik, penentuan dan pengajuan nama Pjs merujuk pada surat permohonan cuti dari kepala daerah. Jika semua izin cuti masuk, nama-nama Pjs akan diajukan ke Kemendagri. "Beberapa sudah masuk pengajuan izin cutinya, dasar itu kita usulkan (nama Pjs) ke kemendagri," ujar Nurdin yang ditemui di kantor Gubernur Sulsel .
Meski dikatakan belum menentukan nama-nama Pjs yang akan dipersiapkan, Nurdin mengaku pejabat yang diusulkan akan diseleksi ketat. Sebagai informasi, Pjs nantinya akan diisi dari pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel yang ditunjuk Gubernur Sulsel .
Nurdin menekankan, Pjs hanya melanjutkan jalannya pemerintahan selama petahana melaksanan cuti kampanye. Kewenangannya terbatas, makanya dia menegaskan Pjs tak perlu sampai mengubah program kegiatan di pemerintahan daerah yang dipimpinya kelak untuk sementara. Baca Lagi : Baru Saja Dilantik, Seorang Pejabat Pemprov Sulsel Diusir karena 'Main' Handphone
tulis komentar anda