Nama Pjs Pengganti Bupati Dusulkan Pertengahan September
Rabu, 02 September 2020 - 07:18 WIB
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menunggu permohonan pengajuan izin cuti dari bupati-wakil bupati yang akan ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Sulsel. Baca : 8 Pejabat Sementara akan Pimpin 8 Kabupaten/Kota Ini
Permohonan pengajuan cuti dari kepala daerah ini, akan menjadi acuan untuk proses pengusulan dan penetapan penjabat sementara (pjs). Peran Pjs kedepan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang melaksanakan masa cuti kampanye pilkada .
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengaku hingga saat ini belum semua kepala daerah yang hendak maju kembali dalam pilkada mengajukan surat pengajuan izin cuti. "Ini yang kita tunggu-tunggu. Kalau dua-duanya maju baik bupati dan wakil bupati, maka perlu Pjs. Tapi kita baru bisa memastikan pengisian Pjs, kalau kepala daerah yang maju dalam pilkada serentak tahun 2020 ini sudah ada permohonan cutinya masuk," ungkap Aslam kepada SINDOnews, kemarin.
Aslam mengungkapkan, hingga saat ini baru ada enam daerah yang kepala daerahnya melaksanakan pilkada . Dimana diantaranya ada empat bupati dan empat wakil bupati. "Seingat saya (yang sudah ajukan izin cuti) dari Tana Toraja dua-duanya, baik bupati dan wakil bupati. Selayar juga dua-duanya. Soppeng bupatinya, Barru juga bupati saja. Kemudian wakil bupati Maros, kemudian wakil bupati Pangkep," jelas Aslam.
Mereka yang mengajukan surat izin cuti itu, yakni: Bupati dan Wakil Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara; Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Basli Ali dan Zainuddin; Bupati Soppeng, Kaswadi Razak; Bupati Barru, Suardi Saleh; Wakil Bupati Maros; Harmil Mattotorang; dan Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana.
"Yang masuk izin cutinya ini yang sudah bisa dipastikan Pjs, kalau kepala daerahnya dua-duanya maju. Seperti Selayar, Tana Toraja, terus Soppeng juga Pjs. Karena Soppeng tidak ada wakilnya. Jadi kalau maju bupatinya, maka harus Pjs," ucap Aslam. Baca Juga : Mendagri Siapkan Plt dan Pjs Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
Dikatakan, jika cuma salah satu diantaranya yang maju dalam kontestasi pilkada , maka tidak perlu ditunjuk Pjs. Aslam mencontohkan, jika hanya bupati maju, maka posisinya diisi wakil bupatinya yang secara otomatis ditunjuk langsung dengan status Pelaksana tugas (Plt). "Plt itu misalnya kasusnya seperti Barru. Barru itukan kemungkinan besar diisi Plt. Bupatinya maju, wakil bupati tidak maju. Maka otomatis wakil bupati akan menjadi Plt," tutur mantan bupati Pinrang dua periode ini.
Sampai semua permohonan cuti kepala daerah diajukan, Aslam mengaku belum bisa memproyeksi daerah mana saja yang bisa disiapkan pengisian Pjs. Makanya dia berharap, kepala daerah yang hendak ikut pilkada bisa segera memasukkan usulan izin cutinya.
Permohonan pengajuan cuti dari kepala daerah ini, akan menjadi acuan untuk proses pengusulan dan penetapan penjabat sementara (pjs). Peran Pjs kedepan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang melaksanakan masa cuti kampanye pilkada .
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengaku hingga saat ini belum semua kepala daerah yang hendak maju kembali dalam pilkada mengajukan surat pengajuan izin cuti. "Ini yang kita tunggu-tunggu. Kalau dua-duanya maju baik bupati dan wakil bupati, maka perlu Pjs. Tapi kita baru bisa memastikan pengisian Pjs, kalau kepala daerah yang maju dalam pilkada serentak tahun 2020 ini sudah ada permohonan cutinya masuk," ungkap Aslam kepada SINDOnews, kemarin.
Aslam mengungkapkan, hingga saat ini baru ada enam daerah yang kepala daerahnya melaksanakan pilkada . Dimana diantaranya ada empat bupati dan empat wakil bupati. "Seingat saya (yang sudah ajukan izin cuti) dari Tana Toraja dua-duanya, baik bupati dan wakil bupati. Selayar juga dua-duanya. Soppeng bupatinya, Barru juga bupati saja. Kemudian wakil bupati Maros, kemudian wakil bupati Pangkep," jelas Aslam.
Mereka yang mengajukan surat izin cuti itu, yakni: Bupati dan Wakil Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara; Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Basli Ali dan Zainuddin; Bupati Soppeng, Kaswadi Razak; Bupati Barru, Suardi Saleh; Wakil Bupati Maros; Harmil Mattotorang; dan Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana.
"Yang masuk izin cutinya ini yang sudah bisa dipastikan Pjs, kalau kepala daerahnya dua-duanya maju. Seperti Selayar, Tana Toraja, terus Soppeng juga Pjs. Karena Soppeng tidak ada wakilnya. Jadi kalau maju bupatinya, maka harus Pjs," ucap Aslam. Baca Juga : Mendagri Siapkan Plt dan Pjs Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
Dikatakan, jika cuma salah satu diantaranya yang maju dalam kontestasi pilkada , maka tidak perlu ditunjuk Pjs. Aslam mencontohkan, jika hanya bupati maju, maka posisinya diisi wakil bupatinya yang secara otomatis ditunjuk langsung dengan status Pelaksana tugas (Plt). "Plt itu misalnya kasusnya seperti Barru. Barru itukan kemungkinan besar diisi Plt. Bupatinya maju, wakil bupati tidak maju. Maka otomatis wakil bupati akan menjadi Plt," tutur mantan bupati Pinrang dua periode ini.
Sampai semua permohonan cuti kepala daerah diajukan, Aslam mengaku belum bisa memproyeksi daerah mana saja yang bisa disiapkan pengisian Pjs. Makanya dia berharap, kepala daerah yang hendak ikut pilkada bisa segera memasukkan usulan izin cutinya.
tulis komentar anda