Nama Pjs Pengganti Bupati Dusulkan Pertengahan September

Rabu, 02 September 2020 - 07:18 WIB
loading...
Nama Pjs Pengganti Bupati...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menunggu permohonan pengajuan izin cuti dari bupati-wakil bupati yang akan ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Sulsel. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menunggu permohonan pengajuan izin cuti dari bupati-wakil bupati yang akan ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Sulsel. Baca : 8 Pejabat Sementara akan Pimpin 8 Kabupaten/Kota Ini

Permohonan pengajuan cuti dari kepala daerah ini, akan menjadi acuan untuk proses pengusulan dan penetapan penjabat sementara (pjs). Peran Pjs kedepan untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah yang melaksanakan masa cuti kampanye pilkada .

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Andi Aslam Patonangi mengaku hingga saat ini belum semua kepala daerah yang hendak maju kembali dalam pilkada mengajukan surat pengajuan izin cuti. "Ini yang kita tunggu-tunggu. Kalau dua-duanya maju baik bupati dan wakil bupati, maka perlu Pjs. Tapi kita baru bisa memastikan pengisian Pjs, kalau kepala daerah yang maju dalam pilkada serentak tahun 2020 ini sudah ada permohonan cutinya masuk," ungkap Aslam kepada SINDOnews, kemarin.

Aslam mengungkapkan, hingga saat ini baru ada enam daerah yang kepala daerahnya melaksanakan pilkada . Dimana diantaranya ada empat bupati dan empat wakil bupati. "Seingat saya (yang sudah ajukan izin cuti) dari Tana Toraja dua-duanya, baik bupati dan wakil bupati. Selayar juga dua-duanya. Soppeng bupatinya, Barru juga bupati saja. Kemudian wakil bupati Maros, kemudian wakil bupati Pangkep," jelas Aslam.

Mereka yang mengajukan surat izin cuti itu, yakni: Bupati dan Wakil Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara; Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Basli Ali dan Zainuddin; Bupati Soppeng, Kaswadi Razak; Bupati Barru, Suardi Saleh; Wakil Bupati Maros; Harmil Mattotorang; dan Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana.

"Yang masuk izin cutinya ini yang sudah bisa dipastikan Pjs, kalau kepala daerahnya dua-duanya maju. Seperti Selayar, Tana Toraja, terus Soppeng juga Pjs. Karena Soppeng tidak ada wakilnya. Jadi kalau maju bupatinya, maka harus Pjs," ucap Aslam. Baca Juga : Mendagri Siapkan Plt dan Pjs Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah

Dikatakan, jika cuma salah satu diantaranya yang maju dalam kontestasi pilkada , maka tidak perlu ditunjuk Pjs. Aslam mencontohkan, jika hanya bupati maju, maka posisinya diisi wakil bupatinya yang secara otomatis ditunjuk langsung dengan status Pelaksana tugas (Plt). "Plt itu misalnya kasusnya seperti Barru. Barru itukan kemungkinan besar diisi Plt. Bupatinya maju, wakil bupati tidak maju. Maka otomatis wakil bupati akan menjadi Plt," tutur mantan bupati Pinrang dua periode ini.

Sampai semua permohonan cuti kepala daerah diajukan, Aslam mengaku belum bisa memproyeksi daerah mana saja yang bisa disiapkan pengisian Pjs. Makanya dia berharap, kepala daerah yang hendak ikut pilkada bisa segera memasukkan usulan izin cutinya.

Sementara untuk penentuan nama-nama pejabat yang akan diajukan mengisi posisi Pjs,merupakan hak prerogatif Gubernur Sulsel . Nama-nama Pjs yang disiapkan ini kemudian akan diusulkan ke Kemendagri untuk ditetapkan. Paling lambat pengajuannya seminggu sebelum penetapan calon oleh KPU atau pertengahan September.

"Menurut aturan, satu minggu sebelum KPU menetapkan pasangan calon tetap. Penetapan pasangan calon itukan 23 September. Jadi pak gubernur paling lambat mengusul (Pjs) kira-kira tanggal 15 September. Bisa saja lebih cepat. Cuma kita masih menunggu, belum semua masuk (permohonan izin cutinya)," urai Aslam.

Diketahui, masa jabatan Pjs kedepan mengikut tahapan cuti kampanye pilkada . Dengan demikian, masa tugasnya terhitung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.

"Permohonan cuti di luar tanggungan negara inikan hanya selama masa kampanye. Jadi dimulai 26 September sampai 5 Desember. Di situ yang terisi oleh Pjs. Tapi nanti akan kami sampaikan ke pak gubernur bahwa ini harus Pjs dan ini cukup Plt kalau sudah lengkap masuk pengajuan cutinya," jelasnya.

Pilkada serentak tahun 2020 akan diikuti 12 kepala daerah di Sulsel. Di luar dari Kabupaten Barru, ada tiga daerah lainnya yang pemerintahannya akan tetap dijalankan oleh kepala daerahnya masing-masing sampai akhir masa jabatannya pada Februari 2021.

Daerah yang dimaksud, seperti Bulukumba, Pangkep, dan Maros. Pasalnya kepala daerah, dalam hal ini bupati, diketahui sudah menjabat dua periode.

Sementara khusus Kota Makassar, sudah diisi oleh pejabat berstatus Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar. Sekadar diketahui, Pilwalkot Makassar tahun 2018 lalu belum menghasilkan kepala daerah terpilih, sehingga harus diulang pada kontestasi Pilkada tahun 2020 ini.

Sementara itu, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah tak menampik, penentuan dan pengajuan nama Pjs merujuk pada surat permohonan cuti dari kepala daerah. Jika semua izin cuti masuk, nama-nama Pjs akan diajukan ke Kemendagri. "Beberapa sudah masuk pengajuan izin cutinya, dasar itu kita usulkan (nama Pjs) ke kemendagri," ujar Nurdin yang ditemui di kantor Gubernur Sulsel .

Meski dikatakan belum menentukan nama-nama Pjs yang akan dipersiapkan, Nurdin mengaku pejabat yang diusulkan akan diseleksi ketat. Sebagai informasi, Pjs nantinya akan diisi dari pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel yang ditunjuk Gubernur Sulsel .

Nurdin menekankan, Pjs hanya melanjutkan jalannya pemerintahan selama petahana melaksanan cuti kampanye. Kewenangannya terbatas, makanya dia menegaskan Pjs tak perlu sampai mengubah program kegiatan di pemerintahan daerah yang dipimpinya kelak untuk sementara. Baca Lagi : Baru Saja Dilantik, Seorang Pejabat Pemprov Sulsel Diusir karena 'Main' Handphone

"Artinya Pjs tidak boleh ikut di sana dalam kontestasi pilkada . Jaga netralitas, jangan mengobok-obok program strategis pemerintah daerah. Betul-betul melancarkan jalannya pemerintahan dan mengawal pilkada agar berjalan lancar," pungkas Nurdin.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)