Pemerintah Harus Lindungi Pendonor Ginjal. Ini Alasannya

Selasa, 01 September 2020 - 20:06 WIB
Menurutnya pemberian kompensasi akan sangat bermanfaat bagi pendonor yang sukarela memberikan organnya guna menyelamatkan nyawa resipien. Karena itu Heri menegaskan pentingnya perlindungan, pengawasan dan jaminan kepastian hukum terkait Pemberian Penghargaan kepada Pendonor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.

Melalui penelitiannya tersebut, Heri menyarankan agar Pemerintah mengatur peraturan tentang pemberian transplantasi terutama pemberian penghargaan dan melakukan pengkajian terhadap Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Permenkes No. 38 Tahun 2016.

”Peraturan yang mengatur kepastian hukum terhadap mekanisme pemberian penghargaan terhadap pendonor harus dengan tegas dituangkan secara tertulis dalam aturan perundangundangan, sehingga diharapkan dapat melindungi pendonor terhadap pengingkaran oleh resipien,” pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!