Pemerintah Harus Lindungi Pendonor Ginjal. Ini Alasannya

Selasa, 01 September 2020 - 20:06 WIB
Kasus tersebut menjadi contoh akibat tidak adanya komite transplantasi organ, baik di tingkat pusat maupun provinsi. Akibatnya penyelenggaraan transplantasi organ dengan memberikan penghargaan (kompensasi) kepada pendonor tidak terlindungi dan dijamin oleh pemerintah, bahkan dianggap memperjualbelikan organ.

"Di sini bukan konteks jual belinya, tapi bagaimana melindungi orang-orang yang sudah mau berkontribusi kepada kehidupan seseorang juga diapresiasi. Bukan malah dikriminalisasi. Sudah membantu tentu mencari nafkahnya juga berkurang," kata Heri saat memaparkan disertasinya berjudul ”Legalisasi Pemberian Penghargaan Terhadap Pendonor Organ di Indonesia” di Untag Surabaya, Selasa (01/9/2020).

Menurut calon wisudawan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini, pemberian kompensasi kepada pendonor yang tidak terlindungi oleh komisi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2016 berakibat pada kasus juaI-beli organ.

”Secara yuridis di Indonesia, seseorang tidak diperbolehkan memperjualbelikan organnya, namun pemberian penghargaan terhadap pendonor masih dimungkinkan. Sayangnya ketidakjelasan pemberian kompensasi menyebabkan kasus serupa yang terjadi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” ungkapnya.

Lebih lanjut Heri mengatakan, kesehatan pendonor yang memerlukan biaya perawatan pasca pelaksanaan transplantasi juga harus dilindungi dan dijamin kesejahteraanmya. Apalagi jika pendonor dalam keadaan ekonomi yang sulit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!