Pilkada Deiyai Tanpa Gejolak, Bawaslu Berterima Kasih ke Masyarakat
Jum'at, 20 Desember 2024 - 22:04 WIB
Emanuel menjelaskan, pleno terakhir di kabupaten pun berjalan dengan baik meski diakui ada saja keberatan dari pihak tertentu, tetapi tidak menyebabkan situasi tidak kondusif dan bisa diselesaikan dengan baik.
“Misalnya protes dari saksi khusus provinsi maupun kabupaten. Yang mana saksi gubernur protes di dua tempat yakni Distrik Kaliraga dan Distrik Tigi. Itu bisa kami selesaikan juga dengan meminta waktu ke KPU untuk scorsing 2 jam klarifikasi sengketa cepat dan membuktikkan C hasil dan D hasil, lalu karena terbukti Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk kembalikan karena C hasil dan D hasilnya beda. Artinya kami pastikan bisa selesai,” ujar Emanuel.
Terkait hal ini, Bawaslu hanya mengeluarkan dua rekomendasi pembetulan khusus calon gubernur sesuai hasil klarifikasi. Selain itu, semua proses berjalan aman sesuai aturan yang berlaku. “Begitu pun untuk rekapan kabupaten yang terjadi di Distrik Kapiraya yang mana pembacaan berita acaranya beda dengan C hasil dan D hasil yang dimuat, sehingga diklarifikasi sesuai berita acara yang sudah dimuat,” ujarnya.
“Kami pastikan bahwa semua bukti sudah disiapkan sebagai tugas penyelenggara yang mana menjalankan tugas dan tanggung jawap lembaga yang ditugas oleh negara,” tambahnya.
Dia melanjutkan, proses Pilkada Kabupaten Deiyai merupakan tanda kedewasaan masyarakat yang mengikuti dengan tertib aturan tanpa upaya-upaya yang merusak. “Bahwa saat ini ada pihak yang menggugat itu kami hargai sebagai hak politik. Dan itu sah-sah saja karena sesuai undang-undang. Tapi bahwa pelaksanaan pilkada berlangsung aman dan damai itu adalah kerja keras semua pihak terutama karena masyarakat yang dewasa dalam berpolitik serta tidak mudah terprovokasi. Ini yang kami apresiasi,” pungkasnya.
“Misalnya protes dari saksi khusus provinsi maupun kabupaten. Yang mana saksi gubernur protes di dua tempat yakni Distrik Kaliraga dan Distrik Tigi. Itu bisa kami selesaikan juga dengan meminta waktu ke KPU untuk scorsing 2 jam klarifikasi sengketa cepat dan membuktikkan C hasil dan D hasil, lalu karena terbukti Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk kembalikan karena C hasil dan D hasilnya beda. Artinya kami pastikan bisa selesai,” ujar Emanuel.
Terkait hal ini, Bawaslu hanya mengeluarkan dua rekomendasi pembetulan khusus calon gubernur sesuai hasil klarifikasi. Selain itu, semua proses berjalan aman sesuai aturan yang berlaku. “Begitu pun untuk rekapan kabupaten yang terjadi di Distrik Kapiraya yang mana pembacaan berita acaranya beda dengan C hasil dan D hasil yang dimuat, sehingga diklarifikasi sesuai berita acara yang sudah dimuat,” ujarnya.
“Kami pastikan bahwa semua bukti sudah disiapkan sebagai tugas penyelenggara yang mana menjalankan tugas dan tanggung jawap lembaga yang ditugas oleh negara,” tambahnya.
Dia melanjutkan, proses Pilkada Kabupaten Deiyai merupakan tanda kedewasaan masyarakat yang mengikuti dengan tertib aturan tanpa upaya-upaya yang merusak. “Bahwa saat ini ada pihak yang menggugat itu kami hargai sebagai hak politik. Dan itu sah-sah saja karena sesuai undang-undang. Tapi bahwa pelaksanaan pilkada berlangsung aman dan damai itu adalah kerja keras semua pihak terutama karena masyarakat yang dewasa dalam berpolitik serta tidak mudah terprovokasi. Ini yang kami apresiasi,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda