Misteri, Lolosnya Pistol Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali
Selasa, 01 September 2020 - 02:15 WIB
DENPASAR - Kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Denpasar menyisakan misteri.
Bagaimana tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi itu bisa lolos membawa pistol yang dipakai untuk menembak dirinya.
"Kami belum tahu karena barang (pistol) itu kan milik Tri," kata Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono kepada wartawan, Senin (1/9/2020) malam. (Baca juga : AS Sebut Resolusi Indonesia Tentang Terorisme Buruk )
Dia menjelaskan, pagi sebelumnya, Tri sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di lantai dua. Didampingi pengacaranya, Tri datang sejak pukul 10.00 Wita.
Sesuai prosedur, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, seluruh barang bawaan Tri dan pengacaranya dititipkan di loker kejaksaan. Hanya saja, kunci loker tetap dipegang Tri. (Baca juga : Sudah 100 Dokter Gugur, PAN Minta Jam Kerja Dievaluasi )
Pada jam istirahat siang, pemeriksaan dihentikan sementara. Tri kemudian meninggalkan kantor Kejati Bali. Namun setelah jam istirahat selesai dan pemeriksaan akan dilanjutkan, Tri tidak kunjung datang.
Sore harinya, Tri kembali datang setelah dijemput petugas kejaksaan dan kembali menjalani pemeriksaan di lantai dua.
Asep menduga Tri meminta tolong pengacaranya untuk mengambilkan barang bawaannya sesaat sebelum dibawa turun untuk digiring ke mobil tahanan. "Waktu itu Tri masih memegang kunci loker," imbuhnya. (Baca juga: Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali Denpasar)
Asep juga mengaku tidak tahu apa saja barang bawaan Tri. "Kami tidak punya kewenangan mengecek bawang bawaan. Apalagi semua sudah dititipkan di loker," tukasnya. (Baca juga: Bantu Ketahanan Pangan saat COVID-19, Kapolda Kalsel Dampingi Mentan Panen Raya di Batola)
Seperti diberitakan, Tri tewas setelah bunuh diri dengan pistol di toilet kantor Kejati Bali sekitar pukul 19.45 Wita. Saat itu dia hendak digiring ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kerobokan.
Bagaimana tersangka kasus pencucian uang dan gratifikasi itu bisa lolos membawa pistol yang dipakai untuk menembak dirinya.
"Kami belum tahu karena barang (pistol) itu kan milik Tri," kata Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono kepada wartawan, Senin (1/9/2020) malam. (Baca juga : AS Sebut Resolusi Indonesia Tentang Terorisme Buruk )
Dia menjelaskan, pagi sebelumnya, Tri sempat menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di lantai dua. Didampingi pengacaranya, Tri datang sejak pukul 10.00 Wita.
Sesuai prosedur, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, seluruh barang bawaan Tri dan pengacaranya dititipkan di loker kejaksaan. Hanya saja, kunci loker tetap dipegang Tri. (Baca juga : Sudah 100 Dokter Gugur, PAN Minta Jam Kerja Dievaluasi )
Pada jam istirahat siang, pemeriksaan dihentikan sementara. Tri kemudian meninggalkan kantor Kejati Bali. Namun setelah jam istirahat selesai dan pemeriksaan akan dilanjutkan, Tri tidak kunjung datang.
Sore harinya, Tri kembali datang setelah dijemput petugas kejaksaan dan kembali menjalani pemeriksaan di lantai dua.
Asep menduga Tri meminta tolong pengacaranya untuk mengambilkan barang bawaannya sesaat sebelum dibawa turun untuk digiring ke mobil tahanan. "Waktu itu Tri masih memegang kunci loker," imbuhnya. (Baca juga: Ini Kronologi Eks Kepala BPN Denpasar Tembak Diri di Kantor Kejati Bali Denpasar)
Asep juga mengaku tidak tahu apa saja barang bawaan Tri. "Kami tidak punya kewenangan mengecek bawang bawaan. Apalagi semua sudah dititipkan di loker," tukasnya. (Baca juga: Bantu Ketahanan Pangan saat COVID-19, Kapolda Kalsel Dampingi Mentan Panen Raya di Batola)
Seperti diberitakan, Tri tewas setelah bunuh diri dengan pistol di toilet kantor Kejati Bali sekitar pukul 19.45 Wita. Saat itu dia hendak digiring ke mobil tahanan untuk dikirim ke Lapas Kerobokan.
(boy)
tulis komentar anda