Kejati Bali Tetapkan Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Tersangka
Kamis, 16 November 2023 - 07:57 WIB
loading...
Kejati Bali menetapkan pejabat Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara Gusti Ngurah Rai. Foto/iNews TV/Dewi Umaryati
A
A
A
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS sebagai tersangka. HS jadi tersangka dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan barang bukti serta petunjuk.
Baca juga: Begini Kronologi Kaburnya Buron Interpol asal Rusia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Dia menjelaskan, HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan barang bukti serta petunjuk.
Baca juga: Begini Kronologi Kaburnya Buron Interpol asal Rusia di Kantor Imigrasi Ngurah Rai
Dia menjelaskan, HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.
Lihat Juga :