Kejati Bali Tetapkan Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Tersangka

Kamis, 16 November 2023 - 07:57 WIB
loading...
Kejati Bali Tetapkan Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Tersangka
Kejati Bali menetapkan pejabat Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara Gusti Ngurah Rai. Foto/iNews TV/Dewi Umaryati
A A A
DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berinisial HS sebagai tersangka. HS jadi tersangka dugaan penyalahgunaan fasilitas fast track di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Kurniawan menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat dan barang bukti serta petunjuk.



Dia menjelaskan, HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.



"Atas peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Dedy dikutip Kamis (16/11/2023).

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menambahkan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.



"Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)