Gamma Tewas Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tindakan Aipda Robig Extra Judicial Killing!
Jum'at, 06 Desember 2024 - 17:22 WIB
Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan Robig yaitu pelanggaran Hak hidup Pasal 9 ayat (1) dan pembunuhan di luar proses hukum.
Unsur-unsurnya telah memenuhi kualifikasi, yakni pembunuhan dan penembakan berakibat hilangnya nyawa Gamma dan melukai 2 orang lainnya dilakukan aparat negara dan aparat penegak hukum Kepolisian.
Selain itu tidak sedang dalam pembelaan diri dalam artian Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban. Saat kejadian Aipda Robigjuga tidak sedang dalam menjalankan perintah UU untuk menembak tiga korban tersebut.
Selain itu, berdasar hasil investigasi Komnas HAM, Robig juga melanggar hak untuk bebas dari pelakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Baca juga: Aipda Robig Langsung Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Tak Berikan Tembakan Peringatan
Tindakannya juga melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal.
Unsur-unsurnya telah memenuhi kualifikasi, yakni pembunuhan dan penembakan berakibat hilangnya nyawa Gamma dan melukai 2 orang lainnya dilakukan aparat negara dan aparat penegak hukum Kepolisian.
Selain itu tidak sedang dalam pembelaan diri dalam artian Aipda Robig tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban. Saat kejadian Aipda Robigjuga tidak sedang dalam menjalankan perintah UU untuk menembak tiga korban tersebut.
Selain itu, berdasar hasil investigasi Komnas HAM, Robig juga melanggar hak untuk bebas dari pelakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
Baca juga: Aipda Robig Langsung Tembak Mati Gamma Paskibra di Semarang, Tak Berikan Tembakan Peringatan
Tindakannya juga melanggar prinsip-prinsip dalam Pasal 3 Peraturan kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif dan masuk akal.
Lihat Juga :