Gamma Tewas Ditembak Polisi, Komnas HAM: Tindakan Aipda Robig Extra Judicial Killing!
Jum'at, 06 Desember 2024 - 17:22 WIB
Komnas HAM menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy hingga tewas tergolong extra judicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum. Foto/Ist-
SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tindakan Aipda Robig Zaenudin (38), yang menembak siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas tergolong tindakan extra judicial killing alias pembunuhan di luar proses hukum.
Foto/Ist
“Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Bukan karena Pembubaran Tawuran
Foto/Ist
“Tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (6/12/2024).
Baca juga: Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Siswa SMK di Semarang Bukan karena Pembubaran Tawuran
Lihat Juga :