Tanya PR ke Sekolah, Siswi SMP Malah Dicium Guru BK

Senin, 31 Agustus 2020 - 18:08 WIB
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri di salah satu kecamatan di Kabupaten Banyuasin ditangkap warga, lalu diserahkan ke Mapolres Banyuasin, karena diduga telah mencabuli seorang siswinya. Ilustrasi/SINDOnews
BANYUASIN - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP Negeri di salah satu kecamatan di Kabupaten Banyuasin ditangkap warga, lalu diserahkan ke Mapolres Banyuasin, karena diduga telah mencabuli seorang siswinya.

H (53) guru bimbingan konseling ini melakukan perbuatan itu di sekolah tempatnya bertugas pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun datang ke sekolah untuk menanyakan tugas atau pekerjaan rumah, karena masih berlangsung sekolah secara online akibat pandemi Corona.



Nahas bagi korban, ketika bertemu guru yang harusnya memberikan contoh, dia malah mendapatkan perlakuan tak senonoh. Peristiwa itu terjadi di ruangan tata usaha atau TU, pelaku mencium korban. Setelah kejadian itu korban pulang dan dalam waktu tidak lama warga berdatangan dan menyeret pelaku ke Polres Banyuasin.

Kanit KPPA Polres Banyuasin Ipda Suprianto membenarkan adanya laporan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru PNS. "Tersangka diserahkan warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin," ujarnya mewakili Kapolres Banyuasin, AKBP Danny A Sianipar, Senin (31/8/2020).

Saat ini, pemeriksaan terhadap korban terus dilakukan untuk membuktikan kemungkinan adanya korban lain. "Saat ini baru ada satu korban yang melapor, kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih nunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Menurut pengakuan pelaku baru satu kali melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara mencium pipi korban. Namun korban mengaku sudah lebih dari satu kali pelaku mengalami perlakuan tak senonoh.

Penasehat Hukum Korban Ely Udin SH didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini depresi dan dihantui rasa ketakutan. (Baca: Babi Ajaib di Muratara, Tidur pun Harus Dikasih Bantal dan Selimut).

"Korban mengaku sudah 4 kali dilecehkan, pelaku memasukan jari pelaku ke kelamin korban. Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan minta dipecat dari PNS," harap dia.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content