Hendak Ditangkap Polisi di Hari Pernikahan, Pengantin Pria Kabur Naik Motor

Senin, 31 Agustus 2020 - 15:53 WIB
Menurut Setyo meski dalam pencurian itu BF hanya seorang diri namun, LK mengetahui jika BF mencuri mobil. Dari pemeriksaan sebelum melaksukan aksinya, BF terlebih dahulu mencari mobil yang ditinggal di rumah oleh pemiliknya serta kunci rumahnya di taruh di suatu tempat.

Setelah berkeliling di daerah Umbulharjo, dengan naik sepeda motor matic N 6195 KR, BF kemudian menemukan sasaran, lalu memarkir sepeda motor di gang yang tidak jauh dari tempat yang dituju.

Kemudian untuk memastikan rumah itu kosong BF terlebih dahulu mengetuk pintu. Setelah tidak ada jawaban, mencari kunci rumah dan mendapatkannya di atas meteran listrik.

BF kemudian membuka pintu dan masuk rumah itu serta mengambil kunci mobil dan dua BPKB yang ada di atas meja. Selanjutnya membawa mobil itu ke kosannya di Pleret Bantul dan kembali lagi ke lokasi pencurian untuk mengambil motornya di gang dengan ojek online. (Baca: cegah COVID-19, 500 Pegawai UGM Jalani Rapid Test).

Pasangan kekasih ini kemudian pergi ke Sukoharjo untuk menawarkan mobil di salah satu showroom. Karena belum laku, oleh tersangka mobil dibawa ke Malang untuk digadaikan seharga Rp 30 juta. Uang itu untuk beli handphone kekasihnya LK dan persiapan pernikahan.

Untuk kasus ini BF dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan LK dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maskimal empat tahun penjara.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More